PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEMBANTU RUMAH TANGGA

Main Author: NINDYA TRISNA PUTRI , 1652011010
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/62015/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/62015/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/62015/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/62015/
Daftar Isi:
  • Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga mengandung sesuatu yang spesifik atau khusus. Kekhususan tersebut terletak pada hubungan antara pelaku dan korban, Dimana perlindungan terhadap pembantu rumah tangga tidak diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Kekerasan dalam rumah tangga, sebenarnya bukan merupakan hal yang baru namun, selama ini selalu dirahasiakan atau ditutup-tutupi oleh keluarga, maupun oleh korban sendiri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran kepolisian dalam menanggulagi tindak pidana kekerasan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) dan apakah faktor penghambat kepolisian dalam menanggulangi kekerasan terhadap PRT. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara dan studi perpustakaan. Sedangkan pengolahan data melalui tahap identifikasi data, klasifikasi data, dan penyusunan data. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan bahwa peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) dengan menggunakan pendekatan penal dan non penal dengan cara bekerja sama dengan Pemerintahan Daerah (pemda) yang menanggulangi masalah Perempuan dan anak yang sering disebut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) dan pendekatan non penal dengan cara sosialisasi seperti melakukan penyuluhan UUPKDRT melalui Lembaga dan instansi terkait Penyuluhan undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Serta apakah faktor penghambat kepolisian dalam menanggulangi kekerasan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) ini kepolisian mempunyai faktor penghambat seperti yang berasal dari substansi hukum( Undang – Undang N0. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Hambatan dari korban, hambatan dari pelaku, hambatan dari keluarga dan masyarakat dan hambatan dalam penegakan hukum di lampangan serta budaya partiaki dari masyarakat sehingga pihak kepolisian sulit untuk mmengungkapn tindak pidana tersebut. Saran dalam penelitian ini adalah Pihak kepolsian harus melakukan komunikasi dan kordinasi dengan instansi yang terkait dalam hal ini. (LSM, LBH, Komnas perlindungan anak dan perempuan). Selain itu Pihak kepolisian perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada umumnya yang sasarnya adalah keluarga dan Perlunya peran penting Lembaga-lembaga yang berwenang dalam penanganan tindak pidana kekerasan terhadap pembantu rumah tangga,harus ditingkatkan agar selalu memberikan pendampingan, dan bantuan bagi pihak pihak yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap pembantu rumah tangga. Kata Kunci: Kepolisian, Tindak Pidana, Kekerasan