DISPARITAS PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN DALAM PUTUSAN No.1449/Pid.B/2017/PN.Tjk dan PUTUSAN No.1180/Pid.B/2017/PN.Tjk (Studi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang)
Main Author: | YOLANDA SARI , 1652011023 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/62014/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/62014/3/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/62014/2/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/62014/ |
Daftar Isi:
- Disparitas pidana adalah perbedaan penjatuhan pidana untuk kasus yang serupa keseriusannya tanpa alasan atau pembenaran yang jelas. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Mengapa terjadi disparitas pidana terhadap tindak pidana penganiayaan ringan dalam putusan Perkara No.1449 /Pid.B /2017 /PN.Tjk dan Perkara No.1180/ Pid.B/2017/PN.Tjk (2) Apakah yang menyebabkan dasar pertimbangan hakim terhadap disparitas pidana terhadap tindak pidana penganiayaan ringan dalam putusan Perkara No .1449/ Pid.B/2017/ PN.Tjk dan Perkara No.1180/ Pid.B/ 2017/ PN.Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan di dukung dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan disimpukan bahwa Disparitas pidana dalam putusan pidana tindak pidana penganiayaan ringan perkara 1449/Pid.B/2017/PN.Tjk dan perkara 1180/Pid.B/2017/PN.Tjk disebabkan dua faktor yaitu pertama, faktor tingkat pekerjaan yang juga dipengaruhi dengan tingkat pendidikan dan kedua, faktor adanya permohonan maaf pada salah satu perkara.Faktor-faktor pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara yang dapat memunculkan disparitas pidana adalah adanya Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP “Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa”. Saran yang dapat diberikan antara lain Hakim disarankan untuk dapat memperhatikan semua aspek yang ada khususnya pada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan dalam suatu perkara sebagai bahan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil.Hakim disarankan untuk lebih jeli memperhatikan kondisi-kondisi yang ada pada pelaku tindak pidana, misalnya dalam hal ini tentang penyebab yang melatarbelakangi timbulnya tindak pidana tersebut. Majelis hakim diharapkan agar tidak selalu mengedepankan hukuman pidana. Apabila terdakwa penganiayaan ringan dapat diberikan hukuman percobaan, maka majelis hukum agar dapat mengedepankan hukuman-hukuman diluar pidana penjara tersebut. Majelis hakim dituntut untuk menggunakan hati nurani dalam pengambilan keputusan, serta memperhatikan faktor-faktor lainya. Kata Kunci : Disparitas Pidana, Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Criminal disparity is the difference between a criminal conviction for a quite similar case without a clear reason or justification. The problems in this study are: (1) What are the factors that cause a criminal disparity in of minor persecution criminal act in a case verdict Number.1449 / Pid.B / 2017 / PN.Tjk and Case Number.1180 / Pid. B / 2017 / PN.Tjk(2) What are the factors that cause the basis of the judge's consideration in criminal disparity of minor persecution criminal act in Case Verdict Number.1449 / Pid.B / 2017 / PN.Tjk and Case Number.1180 / Pid. B / 2017 / PN.Tjk This study uses a normative juridical approach and is supported by an empirical juridical approach. Data collection was carried out with literature and field studies, then the data were analyzed qualitatively. The results of the research and discussion conclude thatWhereas the criminal disparity in a criminal verdict of a minor persecution criminal act case 1449 / Pid.B / 2017 / PN.Tjk and case 1180 / Pid.B / 2017 / PN.Tjk caused by two factors, first, the level of work which is also influenced by the level of education and second, the existence of an apology in one of the cases. The factors considered by judges in deciding a case that can lead to criminal disparity are the existence of Article 197 Paragraph (1) letter of the Criminal Procedure Code "Article of statutory regulations which form the legal basis of the decision, accompanied by aggravating circumstances and relieve the defendant ". Suggestions that can be given are include judges being advised to be able to pay attention to all the aspects that exist, especially on incriminating and mitigating matters in a case as a material for the judge in deciding a fair verdict. Judges are advised to be more observant in paying attention to the conditions that exist in the perpetrators of crime, for example in this case about the underlying causes of the crime. The panel of judges is expected to not always prioritize criminal penalties. If the defendant of a minor persecution can be given a suspend penalties, then the panel of judges can put forward the penalties outside the prison penalties. The panel of judges are required to use conscience in order to make decision, as well as paying attention to other factors. Keywords: Criminal Disparity, Minor Persecution Criminal Act