PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS MEREK BERDASARKAN SISTEM FIRST TO FILE PRINCIPLE (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2018)
Main Author: | ECHA CRISTI , 1612011066 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/61723/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/61723/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/61723/18/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/61723/ |
Daftar Isi:
- Skyworth Group Co., Ltd., yaitu perusahaan asal negara China mengajukan permohonan pendaftaran merek miliknya yaitu SKYWORTH ke Direktorat Merek di Indonesia, namun statusnya di tolak dengan alasan sudah ada merek yang serupa yaitu SKYWORTH-RGB telah terdaftar terlebih dahulu atas nama orang lain. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: menurut sistem first to file principle siapa pihak yang paling berhak terhadap kepemilikan merek Skyworth di Indonesia, kesesuaian putusan Mahkamah Agung Nomor 32 PK/Pdt.Sus- HKI/2018 dengan sistem first to file principle, serta akibat hukum putusan Mahkamah Agung Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 terhadap pendaftaran merek di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Jenis pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah normatif terapan dengan tipe judicial case study. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan, penyusunan dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa berdasarkan sistem first to file principle pihak yang paling berhak atas merek Skyworth adalah pihak Skyworth Group Co., Ltd., milik China. Karena merek Skyworth telah terdaftar di negara asal yaitu China sejak tahun 1992 dan merupakan merek yang sudah di kenal di dunia Internasional, sehingga Skyworth Group Co., Ltd., berhak dilindungi meskipun belum terdaftar di negara tujuan (Indonesia). Terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 juga telah sesuai dengan sistem first to file principle, karena terhadap pendaftaran merek yang dilandaskan atas dasar niat yang tidak baik dan menyerupai merek milik pihak lain seharusnya pendaftaran tersebut di tolak oleh Direktorat Merek di Indonesia, termasuk untuk barang yang tidak sejenis. Akibat hukum atas putusan ini berupa pembatalan merek Skyworth-RGB milik Linawaty Hardjono dari Daftar Umum Merek, Linawaty Hardjono dinyatakan telah beritikad tidak baik karena telah mengajukan permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan baik pada pokoknya maupun persamaan secara keseluruhan dengan merek Skyworth China. Untuk itu, berdasarkan perintah pengadilan DIRJEN HKI wajib untuk menerbitkan sertifikat merek Skyworth atas nama Skyworth Group Co., Ltd., dalam Daftar Umum Merek di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek, First to File Principle, SKYWORTH.