TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA BERDASARKAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG HAK CIPTA
Main Author: | RIFNI IRMA SAFITRI , 1612011236 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/61427/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/61427/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/61427/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/61427/ |
Daftar Isi:
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan suatu Fatwa yaitu Fatwa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta. Fatwa MUI bukan merupakan suatu hukum positif Indonesia. Masyarakat terutama masyarakat muslim di Indonesia tentu membutuhkan penjelasan status hukum dari Fatwa MUI tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai pengaturan dan unsur-unsur terhadap pelanggaran hak cipta, kemudian akibat hukum terhadap pelanggaran hak cipta serta upaya hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta berdasarkan Fatwa MUI tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan masalah hukum yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan Pengaturan Hak Cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Fatwa MUI Nomor1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta. Unsur-unsur pelanggaran Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Pasal 9, Pasal 43, Pasal 50 dan dalam angka (3) Fatwa MUI tentang Hak Cipta.Akibat Hukum Pelanggaran Hak Cipta Berdasarkan Fatwa MUI tentang Hak Cipta berakibat pada tiga hal yaitu bagi pencipta atau pemilik hak cipta yang dilanggar hak ciptanya,bagi pelanggar hak cipta dan Ciptaanyang dilanggar Hak Ciptanya.Upaya hukum pelanggaran hak cipta tidak diatur dalam Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta maka dari itu dikembalikan atau mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kata Kunci: Pelanggaran Hak Cipta, Hak Cipta, Fatwa Majelis Ulama Indonesia