KEWAJIBAN PENYELENGGARA JASA TELEKOMUNIKASI SELULER DALAM MELINDUNGI DATA PRIBADI PELANGGAN JASA TERKAIT DENGAN REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI

Main Author: PRABOWO PAMUNGKAS, 1412011337
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/61411/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/61411/3/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/61411/2/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/61411/
Daftar Isi:
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi mengatur bahwa pelanggan jasa telekomunikasi wajib melakukan registrasi dengan mengirimkan pesan singkat yang berisi data pribadi berupa nama, nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga ke penyelenggara jasa telekomunikasi seluler. Namun pelanggan jasa justru khawatir dengan potensi kegagalan perlindungan data pribadinya yang diserahkan kepada penyelenggara jasa, karena akan menimbulkan kerugian bagi pelanggan jasa. Adapun permasalahan dalam penelitian ini, yakni menganalisis akibat hukum yang timbul dari registrasi pelanggan jasa telekomunikasi seluler dengan data pribadi dan upaya hukum yang dapat dilakukan ketika terjadi kegagalan perlindungan data pribadi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa akibat hukum dari registrasi kartu pelanggan jasa telekomunikasi seluler adalah hak dan kewajiban bagi para pihak. Pelanggan berhak untuk menikmati layanan telekomunikasi dengan aman dan nyaman, kemudian berkewajiban untuk registrasi dengan data pribadi dan membayar jasa kepada penyelenggara. Penyelenggara jasa berkewajiban untuk melindungi data pribadi pelanggan serta bertanggung jawab terhadap data pribadi yang bocor kepada pelanggan, kemudian berhak menerima pembayaran atas jasa yang diberikan. Terhadap kegagalan perlindungan data pribadi, pelanggan dapat melakukan upaya non litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan upaya litigasi melalui pengadilan berupa penyelesaian sengketa dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada penyelenggara jasa. Kata Kunci: Perlindungan, Data Pribadi, Registrasi.