ANALISIS TINDAK PIDANA PENELANTARAN ISTRI YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI MENURUT UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Main Author: FAJAR ARIF NUGRAHA, 1642011018
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/61394/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/61394/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/61394/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/61394/
Daftar Isi:
  • Penelantaran terhadap istri yang dilakukan oleh suami merupakan salah satu jenis tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan /atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Mengapa tindak pidana penelantaran yang semula merupakan ranah hukum perdata masuk ke dalam ranah hukum pidana? (2) Bagaimanakah analisis tindak pidana penelantaran istri yang dilakukan oleh suami menurut Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Penyidik Unit PPA Polda Lampung, Pegawai Pembina pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bandar Lampung, Advokat dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) alasan tindak pidana penelantaran yang semula merupakan ranah hukum perdata masuk ke dalam ranah hukum pidana disebabkan oleh penyelesaian tindakan penelantaran oleh suami terhadap istri dengan menggunakan hukum perdata pada umumnya dilakukan dengan perceraian dan merugikan pihk istri. Masuknya penelantaran dari ranah humum perdata menjadi ranah hukum pidana sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan atau istri dari tindak pidana KDRT khususnya penelantaran, khususnya dengan pemberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (2) Tindak pidana penelantaran istri yang dilakukan oleh suami menurut Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan kejahatan yang merebut hak–hak orang-orang yang berada dibawah tanggungjawabnya, baik dalam segi fisik, ekonomi, sosial, emosional dan lain sebagainya yang seharusnya dilindungi dan diberikan dalam keluarga. Sanksi pidana terhadap tindakan suami yang menelantarkan istri adalah pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Para istri yang menjadi korban tindak pidana penelantaran oleh suaminya disarankan untuk melanjutkan perkara ini dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak terkait, sehingga istri akan mendapatkan perlindungan dan memperoleh hak-haknya kembali. (2) Aparat penegak hukum disarankan untuk meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya upaya pencegahan terjadinya tindak pidana penelantaran istri dan upaya yang dapat ditempuh apabila mengetahui adanya tindak pidana penelantaran istri. Kata Kunci: Penelantaran Istri, Suami, Undang-Undang KDRT