ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN EKSPLOITASI ANAK DIPEKERJAKAN SEBAGAI PEMBANTU RUMAH TANGGA(Studi di Wilayah Bandar Lampung)
Main Author: | RIA DESNA ANGGRAINI, 1652011167 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/61389/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/61389/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/61389/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/61389/ |
Daftar Isi:
- Hakikatnya dunia anak adalah dunia bermain, mereka belum dituntut untuk bekerja dan tidak boleh menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.Apapun alasan orang tua untuk mempekerjakan dan menelantarkan anaknya merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Pasal 1 ayat 6 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dewasa ini, anak kerap kali dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian dengan permasalahan: 1) Apakah faktor penyebab kejahatan eksploitasi anak dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga 2) Bagaimanakah upaya untuk menanggulangi kejahatan eksploitasi anak dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer melalui wawancara akademis dan data sekunder yang mencakup dokumen resmi. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Pengolahan data diolah melalui proses editing, klasifikasi data, dan sistematis data. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualikatif Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwaKejahatan eksploitasi anak dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga disebabkan oleh masalah ekonomi, pengaruh lingkungan yang buruk, rendahnya pendidikan, faktor sosial, kurangnya kepedulian masyarakat dan pemerintah, mudah di perdaya, lemahnya pengawasan dari orang tua, dan lemahnya penegakan hukum.Upaya untuk menanggulangi kejahatan eksploitasi anak dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga terdiri dari upaya pre-emtif, preventif, refresif, dan upaya rehabilitasi. Saran dalam penelitian ini adalah kepada penegak hukum khususnya Provinsi Lampung, harus memberikan perhatian yang lebih serius terhadap berbagai kasus eksploitasi anak dengan lebih mengefektifkan sanksi terhadap para pelanggar, selain itu perlu mengoptimalkan kinerja dari aparat penegak hukum dan Pemerintah dalam mengimplementasikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dibidang perlindungan anak. Saran kedua ditujukan kepada masyarakat khusunya masyarakat Lampung, agar ke depan lebih meningkatkan rasa peduli yang tinggi terhadap anak yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Hendaknya masyarakat segera melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan anak yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Kata Kunci: Anak, Eksploitasi, Pembantu