ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (Putusan No. 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tjk dan Putusan No. 45/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk)
Main Author: | RISMA MONICA TARIGAN, 1652011079 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/61283/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/61283/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/61283/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/61283/ |
Daftar Isi:
- Dana desa merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam pembangunan desa. Dalam pelaksanannya, dana desa sering di salahgunakan oleh perangkat desa melalui korupsi. Salah satu contoh kasus tindak pidana korupsi tentang penggelapan anggaran pendapatan dan belanja desa adalah kasus dalam putusan No. 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tjk yang diputus pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan No. 45/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk Tahun 2019 yang diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. Menilai dari kedua putusan perkara yang dinilai berbeda penjatuhan pidana tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai bagaimanakah disparitas penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tjk dan Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk serta bagaimanakah aspek keadilan yang diberikan oleh hakim dalam kedua kasus tersebut. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Disparitas terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tjk dan putusan Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang diperoleh secara langsung dari hasil wawancara dengan 3 narasumber yakni, Hakim PN Tanjung Karang, Jaksa Kejari Bandar Lampung, dan juga Akademisi FH UNILA. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa hakim dalam memutuskan perkara pada perkara Nomor: 45/Pid-Sus.TPK/2018/PN.TJK dan 1/Pid-Sus.TPK/2019/PN.TJK telah terjadi disparitas pidana. Dengan pertimbangan, pada perkara pertama telah terjadi pengulangan tindak pidana yang sama sehingga menjadi dasar hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat dibandingkan dengan perkara kedua. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara dalam nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2018/PN.TK yaitu, pelaku terbukti telah melakukan pengulangan tindak pidana yang sama dan pelaku hanya mengembalikan kerugian negara tidak lebih dari 50%. Sedangkan pada perkara kedua, pelaku tidak melakukan pengulangan tindak pidana dan sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar 85%. Saran penulis yaitu hendaknya majelis hakim dalam memberikan keputusan harus berpijak terhadap peraturan perundang-undangan dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada didalam UU PTPK, mengingat dana desa mempunyai nilai dan fungsi yang strategis dalam pembangunan desa. Dengan hukuman yang sesuai dan maksimal tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan masyarakat, sehingga peruntukan dana desa dapat dilakukan secara maksimal. Kata Kunci: Disparitas Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Dana Desa