IMPLEMENTASI UPAYA HUKUM KASASI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN BERAKIBAT KEMATIAN KORBAN (Studi Putusan Nomor: 228/Pid.B/2017/PN.Gns)

Main Author: RIZKA DWI SASKIA WN , 1652011038
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/61059/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/61059/17/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/61059/18/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/61059/
Daftar Isi:
  • Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya mengalami kematian atau meninggal dunia seharusnya dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tetapi pada kenyataannya dalam Putusan Nomor: 228/Pid.B/2017/PN Gns, hakim justru membebaskan pelaku. Dengan adanya putusan hakim yang kurang tepat akan berdampak pada timbulnya pandangan negatif masyarakat terhadap hakim dan pengadilan sehingga menjadi alasan penulis untuk membahas mengenai implementasi upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum serta faktor penghambat implementasi kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berakibat kematian korban. Melalui penelitian dengan menggunakan pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakanadalah data primer dan data sekunder. Sedangkan pengolahan data yang digunakan dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan penyusunan data. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa implementasi upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan dengan penyusunan memori kasasi dengan mengacu pada Pasal 244 KUHAP bahwa putusan bebas pada tingkat Pengadilan Negeri adalah putusan bebas tidak murni, dengan menghubungkannya pada Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03 Tahun 1983 butir 19. Selain itu upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas didasarkan pada yurisprudensi, sebagai acuan dalam memutus perkara dan sebagai sumber hukum yang diakui. Faktor-faktor penghambat dalam implementasi upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum adalah faktor perundang-undangan (substansi hukum), yaitu ketentuan Pasal 244 KUHAP secara jelas telah melarang atau tidak memperkenankan Jaksa Penuntut Umum menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas, faktor penegak hukum yaitu panitera terlambat dalam menyampaikan salinan putusan kepada Jaksa Penuntut Umum dan kurang cermatnya penyusunan memori kasasi dan faktor masyarakat yaitu adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Saran penelitian ini adalah lembaga legislasi hendaknya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHAP khususnya yang merumuskan secara tegas ketentuan-ketentuan mengenai upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas dan peningkatan kualitas kerja dan kecermatan Panitera dalam penyusunan segala berkas perkara agar tidak terjadinya hambatan-hambatan untuk menyelesaikan suatu perkara pidana. Kata Kunci: Implementasi, Kasasi, Putusan Bebas, Pencurian, Korban The perpetrators of criminal acts of theft with violence that result in their victims dying should be convicted in accordance with the provisions of Article 365 Paragraph (4) of the Criminal Code, but in reality in Decision Number: 228 / Pid.B / 2017 / PN Gns, the judge actually acquitted the perpetrators. The inaccurate decision of The Judge will have an impact on the emergence of a negative view of the public against the judge and the court so that the reason for the author to discuss the implementation of the appeal of the cassation by the General Prosecutor and the inhibiting factors for the implementation of the appeal of the cassation by the General Prosecutor against the ruling of the perpetrators of violent theft resulting in the death of the victim. Through the research using the problem approach used in this study is normative juridical and empirical juridical. The data used is primary data and secondary data. While data processing is used by means of data selection, data classification and data preparation. The processing data is analyzed qualitatively and conclusions are drawn using the inductive method. The results of this study indicate that the implementation of cassation legal remedies by the General Prosecutor is carried out by compilation of cassation memory by referring to Article 244 of the Criminal Procedure Code that a free decision at the District Court level is an impure free decision by relating it to the Minister of Justice Decree No. M. 14-PW.07.03 of 1983 point 19. In addition, the legal appeal of the decision was based on jurisprudence, as a reference in deciding a case and as a recognized source. The inhibiting factor in the implementation of a cassation appeal of a prosecutor is a legal factor (legal substance), namely the provision of Article 244 of the Criminal Procedure Code clearly prohibits or does not allow the prosecutor to take legal action against the cassation decision, the law enforcement factor is the court officer is late in submitting a copy of the decision to the prosecuting attorney and the lack careful preparation of cassation memories, community factors namely community distrust of law enforcement officials. The suggestion of this research is the legislative body which is expected to immediately ratify the Draft Law of the Criminal Procedure Code which is specifically designed in accordance with the provisions on cassation assistance for free decisions and improving the quality of work and the accuracy of criminal cases. Keywords: Implementation, Cassation, Free Verdict, Theft, Victim