ANALISIS KOMPERATIF TINDAK PIDANA PERZINAHAN DAN ABORSI DALAM RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL DAN RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Main Author: ERJA FITRIA VIRGINIA , 1612011244
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/60967/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/60967/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/60967/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/60967/
Daftar Isi:
  • Perdebatan mengenai Peraturan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) semakin ramai dibicarakan RKUHP dianggap menyebabkan over- kriminalisasi sedangkan RUU PKS dianggap pro zina dan pro Aborsi. Bagaimanakah perbandingan zina dan aborsi dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bagaimanakah Konstitusi Ideal untuk diterapkan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun jenis dan sumber data yang terdiri dari data primer yang bersumber dari lapangan,berupa hasil wawancara dengan responden yang terdiri dari Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung,Sekertaris Dinas Kesehatan dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung . Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif , kemudian diambil kesimpulan secara induktif dari data yang diperoleh dari bahan pustaka. Kesimpulan dari hasil penelitian dan pembahasan yang didapat adalah RUU PKS tidak terbukti pro zina dan pro aborsi karena didalam pembahasannya tidak menyinggung mengenai perzinahan dan aborsi. RKUHP dirumuskan untuk mengatur perbuatan pidana dan mengatur berat ringannya hukuman tersebut meskipun didalamnya masih menimbulkan over-kriminalisasi. Penulis menyarankan Pemerintah dalam membentuk undang-undang hendaknya menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi bangsa Indonesia,serta sesuai dengan cita-cita bangsa dan mempertimbangkan aspek sosiologis dan filosofis. Pemerintah diharapkan menunda pengesahan RKUHP dan RUU PKS sampai tidak ada pasal-pasal yang tidak sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia. Kata Kunci:RKUHP,RUU PKS,PERZINAHAN,ABORSI