UPAYA KEPOLISIAN DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK LAKI-LAKI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (Studi di Polresta Bandar Lampung)
Main Author: | OKTA NELASARI , 1312011240 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/60906/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/60906/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/60906/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/60906/ |
Daftar Isi:
- Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan diperbaharui lagi kedalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dampak tindak pidana pencabulan ini dapat menimbulkan trauma fisik dan psikis sehingga berpengaruh pada perkembangan diri korban. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak laki-laki yang menjadi korban tindak pidana pencabulan? Apakah kendala yang dihadapi oleh kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak laki-laki korban tindak pidana pencabulan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan melakukan wawancara dengan responden yang terkait dengan pokok bahasan dalam skripsi ini dan pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa, perlindungan hukum yang diberikan kepada anak laki-laki korban tindak pidana pencabulan meliputi upaya rehabilitasi guna untuk memulihkan kondisi mental, fisik, dan lain sebagainya setelah mengalami trauma yang sangat mendalam akibat suatu pristiwa yang dialaminya dan upaya perlindungan pada identitas korban dari public, usaha tersebut agar identitas anak yang menjadi korban ataupun keluarga korban tidak diketahui orang lain yang bertujuan untuk menjaga nama baik korban dan keluarga korban tidak tercemar. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Pencabulan, Anak Laki-laki