ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS
Main Author: | BAMBANG ABDUL MALIK , 1412011067 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/60801/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/60801/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/60801/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/60801/ |
Daftar Isi:
- Perdagangan orang (human trafficking) yaitu perbuatan melawan hukum yang juga merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia karena memindahkan manusia dari satu tempat ke tempat lain dengan mengupayakan persetujuan dari korban melalui cara-cara intimidasi, penipuan, kekerasan, penculikan, dan pemalsuan data dengan tujuan eksploitasi dan perbudakan. Tidak jarang korban menyetujui dirinya dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain karena telah dicabuli, disiksa, berhutang, atau dibohongi. Bentuk kerja paksa yang umum ditemui adalah perbudakan seksual, pengambilan organ tubuh, serta bekerja tanpa upah layak dan dalam suasana kerja yang tidak manusiawi. Terkait dengan masalah tersebut, perlu penelitian tentang: 1) Apakah faktor penyebab terjadinya kejahatan perdagangan orang terhadap penyandang disabilitas, 2) Bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan perdagangan orang terhadap penyandang disabilitas dan 3) Apakah faktor penghambat dalam upaya penanggulangan kejahatan perdagangan orang terhadap penyandang disabilitas. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan sedangkan prosedur pengolahan data adalah dengan menyeleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan analisis kualitatif, yaitu memaparkan kenyataankenyataan yang didasarkan atas hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan: faktor penyebab kejahatan perdagangan orang terhadap penyandang disabilitas yaitu faktor biologis, faktor psikologis dan faktor sosiologis diantaranya karena perilaku menyimpang, tekanan kejiwaan, kurangnya pengawasan orang tua, faktor lingkungan dan tempat tinggal, faktor teknologi dan faktor masyarakat. Kemudian upaya penanggulangan kejahatan perdagangan orang terhadap penyandang disabilitas yaitu dengan menggunakan dua cara yaitu melalui: Tindakan preventif yang harus Bambang Abdul Malik dilakukan oleh setiap elmen, individu, masyarakat, pemerintah dan kepolisian. Yang kedua yaitu melalui tindakan refresif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Serta faktor penghambat upaya penanggulangan kejahatan perdagangan orang terhadap penyandang disabilitas yaitu faktor sarana dan fasilitas yang mendukung, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mencegah terjadinya kejahatan perdagangan orang diperlukan peran aktif penegak hukum serta masyarakat, agar jika terjadi suatu tindak pidana tersebut masyarakat bisa tanggap dan berusaha mengambil tindakan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib serta ikut membantu aparat penegak hukum. (2) Selain tindakan represif, aparat kepolisian juga harus lebih mengintensifkan tindakan preventif agar dapat menekan jumlah kejahatan di dalam masyarakat. Kata Kunci: Kejahatan, Perdagangan Orang, Penyandang Disabilitas