PROSES PENYELESAIAN SEBAMBANGAN DI KECAMATAN KELUMBAYAN KABUPATEN TANGGAMUS

Main Author: HENDRI WAHYU NUGROHO, 1512011049
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: Fakultas Hukum , 2019
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/60393/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/60393/3/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/60393/2/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/60393/
Daftar Isi:
  • Sebambangan merupakan salah satu adat masyarakat Lampung yang masih bertahan sampai sekarang ini. Sebambangan biasanya adalah awal atau cikal bakal terjadinya perkawinan antara gadis yang selanjutnya disebut muli dan bujang yang selanjutnya disebut mekhanai yang memiliki hubungan khusus dengan maksud ingin melangsungkan perkawinan, akan tetapi tidak mendapatkan restu dari orangtua serta keluarga dan adanya keinginan untuk mengikuti adat yang ada sehingga melaksanakan proses Sebambangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah latar belakang terjadinya Sebambangan di Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus dan proses penyelesaian Sebambangan di Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan normatif-empiris. Data dan sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data menggunakan metode observasi (pengamatan), wawancara (interview) dan metode dokumentasi. Metode pengolahan data dilakukan dengan cara editing data, identifikasi data dan konstruksi data, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dinyatakan bahwa ada 3 (tiga) faktor utama yang mendasari terjadinya Sebambangan di Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus, yaitu: faktor ekonomi, faktor restuorang tua, serta faktor keterpaksaan seperti hamil diluar nikah. Proses penyelesaian Sebambangan di Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus terdiri dari beberapa tahapan yang dimulai dari proses Ngattak Salah (Pengundoran Senjata), Manjau Mengiyan dan sujud, Ngantak Daw, dan Sujud (Sungkem). Kata Kunci: Masyarakat Adat, Sebambangan, Muli, Mekhanai. abstract Sebambangan is one of the Lampung community's traditions that still survives until now. It’s usually the beginning or forerunner to marriage between girls, hereinafter referred to as muli and single, hereinafter referred to as mekhanai who have a special relationship with the intention of wanting to hold a marriage, but did not get the blessing of parents and family and the desire to follow existing customs so that they carry out Sebambangan process. The problem in this research is the background of the occurrence of Sebambangan in the Kelumbayan District of Tanggamus Regency and the process of the completion of Sebambangan in the Kelumbayan District of the Tanggamus Regency. The type of research used is normative-empirical legal research with descriptive research type. The problem approach uses a normative-empirical approach. Data and data sources obtained from primary data and secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data collection using the method of observation (observation), interviews (interviews) and documentation methods. Data processing methods are carried out by means of data editing, data identification and data construction, which are then analyzed qualitatively. Based on the results of research and discussion, it can be stated that there are 3 (three) main factors underlying the occurrence of Sebambangan in Kelumbayan Subdistrict, Tanggamus Regency, namely: economic factors, old people's blessing factors, and forced factors such as pregnancy outside marriage. The process of completing the Mining in the Kelumbayan Subdistrict of Tanggamus Regency consists of several stages starting from the process of Ngattak Salah (Weapon Delaying), Manjau Mengiyan and prostration, Ngantak Daw, and Sujud (Sungkem). Keywords: Indigenous Peoples, Sebambangan, Muli, Mekhanai.