PEWARISAN HARTA KEKAYAAN BAGI ANAK PEREMPUAN SENTANA RAJEG DALAM HUKUM WARIS ADAT BALI DI DESA BONYOH KABUPATEN BANGLI

Main Author: NI PUTU ASSRIANGGA DEWI, 1313033059
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN , 2019
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/59909/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/59909/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/59909/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/59909/
Daftar Isi:
  • Masyarakat Bali merupakan salah satu masyarakat yang menganut sistem kekerabatan Patrilinial. Patrilinial dimaknai sebagai konsep yang status dan kedudukan kaum laki-laki berada lebih tinggi dibandingkan dengan status dan kedudukan kaum perempuan dalam semua dimensi. Keadaan tersebut menimbulkan tindakan perkawinana nyentana yang dapat dilakukan oleh anak perempuan di Bali agar tetap melanjutkan keturunan dari garis bapaknya dan mendapatkan hak atas harta warisan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui hak yang diterima oleh anak perempuan yang berstatus sebagai sentana rajeg dalam pewarisan harta kekayaan di Desa Adat Bonyoh Kabupaten Bangli. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara, kepustakaan dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Anak perempuan yang menikah secara nyentana dan berstatus menjadi sentana rajeg memiliki hak berupa; 1) Harta pusaka yang diwarisi yaitu harta pusaka yang memiliki nilai magis religious yang secara umum masyarakat lebih menyebutnya berupa sanggah/merajan, yang sifatnya tidak dapat dibagi-bagi karena dapat menimbulkan bencana nantinya di dalam lingkungan keluarga dan harta pusaka yang tidak memiliki nilai magis religious yaitu seperti sawah, ladang, tegal maupun kebun. 2) Harta bawaan merupakan pemberian materiil dari orang tua yang didasari atas kemampuan orang tua dari segi ekonomi sebagai bekel untuk anak-anaknya yang akan menikah. Biasanya pemberian ini berupa emas ataupun mobil. Kata Kunci: nyentana, pewarisan, sentana rajeg