PELAKSANAAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP (PLTU) TARAHAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Main Author: | AGUNG PERMANA , 1512011217 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/58724/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/58724/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/58724/2/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/58724/ |
Daftar Isi:
- Kegiatan pembangunan yang makin meningkat sebagai upaya peningkatan kesejahteraan hidup yang bertumpu pada pembangunan industri. Selain bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan ekses, antara lain dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3). Untuk menghindari terjadinya dampak akibat limbah B3 diperlukan suatu sistem pengelolaan yang terintegrasi dan berkesinambungan. Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun disebutkan bahwa Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah pelaksanaan pengelolaan limbah B3 di PLTU Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, (2) Bagaimanakah pengawasan pengelolaan limbah B3 di PLTU Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, dan (3) Apa sajakah faktor penghambat dalam pengelolaan limbah B3 di PLTU Tarahan Kabupaten Lampung Selatan. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris, dengan sumber data yang digunakan terdiri dari sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, pengelolaan limbah B3 yaitu meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait dan dilakukan oleh pihak perusahaan melalui pimpinan/manajemen.Dari fakta yang ada disarankan sebaiknya pemerintah daerah meninjau kembali peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan limbah B3 dan memperketat penerbitan izin lingkungan kepada perusahaan yang berpotensi merugikan warga pemukiman sekitar perusahaan. Kata kunci : Pengelolaan, Pengawasan, Limbah B3, Izin. Increasing development activities as an effort to improve living welfare that rests on industrial development. In addition to being beneficial to society, industrialization also creates excesses, including the production of hazardous and toxic waste (B3 waste). To avoid the impact of B3 waste, an integrated and sustainable management system is needed.In Article 3 of Government Regulation Number 101 concerning Management of Hazardous and Toxic Material Waste, it is stated that Everyone who produces B3 Waste is obliged to carry out B3 Waste Management produced by him. The problems in this study are: (1) How is the implementation of B3 waste management at the PLTU Tarahan in South Lampung Regency, (2) How is the supervision of B3 waste management at the PLTUTarahanin South Lampung Regency, and (3) What are the inhibiting factors in the management of B3 waste at the PLTUTarahan in South Lampung Regency. The approach in this study is an empirical normative approach, with the data sources used consisting of primary legal sources and secondary legal sources. Data collection is done by library studies and field studies. Based on the results of research, B3 waste management includes covering reduction, storage, collection, utilization, processing and / or stockpiling. Supervision of B3 waste management is carried out by the regional government or related institution and carried out by the company through the management / leader.From the facts, it is suggested that the local government should review the laws and regulations governing B3 waste management and tighten the issuance of environmental permits to companies that have the potential to harm residential residents around the company. Keywords: Management, Supervision, B3 Waste, Permit.