TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN BAGI HASIL USAHA PENGGEMUKAN SAPI Di DESA WAY HUWI KECAMATAN JATI AGUNG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Main Author: | LORENZO BORNELISTO , 1422011209 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/58720/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/58720/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/58720/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/58720/ |
Daftar Isi:
- Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat permintaan konsumsi daging sapi tertinggi setiap tahunnya. Pemerintah berupaya mendorong, serta mendukung para pengusaha dan peternak sapi dalam kegiatan usaha penggemukan sapi untuk memenuhi permintaan daging sapi yang meningkat setiap tahunnya. Sistem bagi hasil penggemukkan sapi telah ada di tengah masyarakat sejak zaman dahulu namun hanya sebatas perjanjian secara lisan yang dikenal dengan sebutan gaduh pada masyarakat Jawa yang bertumpu hanya berdasarkan kepercayaan dan kekerabatan, yaitu seseorang yang menitipkan hewan ternaknya kepada seorang peternak lalu apabila hewan ternak sapi tersebut melahirkan, si penggaduh akan mendapatkan bagian salah satu dari anak sapi tersebut atau apabila hewan ternak sapi tersebut terjual maka si penggaduh akan mendapatkan bagian dari hasil penjualan sapi yang telah mereka sepakai sebelumnya. Dewasa ini sistem bagi hasil usaha penggemukan sapi telah mengalami pergeseran mengikuti perkembangan zaman bahkan mengarah pada profesionalisme, komersial dan investasi bisnis yang memilki kekuatan hukum tetap, dimana system bagi hasil usaha penggemukan sapi telah dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang memuat klausula-klausula yang kompleks mengenai hak dan kewajiban para pihak serta kepastian hukum para pihak yang membuatnya. Salah satu bentuk perjanjian usaha berupa kerja sama penggemukan sapi antar masyarakat seperti yang dilakukan di Desa Way Hui yang mayoritas penduduknya menjalankan usaha penggemukan sapi yang dibuat dengan perjanjian tertulis sistem bagi hasil usaha penggemukan sapi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana proses terjadinya perjanjian, 2) Bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian, 3)Bagaimana berakhirnya perjanjian tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang diperoleh berupa data primer dan data sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, dan bahan hukum pendukung lainnya. Pengolahan data dengan tahapan pemeriksaan data, klasifikasi pendataan, dan penyusunan sesuai dengan permasalahan yang dibahas serta dianalisa secara kualitatif. Hasil yang didapat dalam penelitian ini berupa pertama,proses terjadinya perjanjian adalah bermula pada saat para pihak bertemu untuk mengutaraan kehendak maksud dan tujuan kemudian disepakati dan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis bagi hasil usaha penggemukan sapi yang memuat klausula-klausula yang kompleks mengacu pada 1320 dan 1380 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kedua, hak dan kewajiban para pihak dalam klausula perjanjian bagi hasil usaha penggemukan sapi antara lain pihak pertama menyediakan modal, menangangi administrasi dan keuangan usaha, menerima50% (lima puluh persen)laba keuntungan dan ganti kerugian sedangkan pihak keduamenerima modal, merawat dan menggemukan sapi, mencegah menjaga dan mengantisipasi bila usaha yang dilakukan terjadi kegagalan, dan menerima 50% (lima puluh persen) laba keuntungan,ketiga,berakhirnya perjanjian ini adalah tercapainya prestasi yaitu berhasilnya usaha penggemukan sapi sesuai dengan yang ditentukan para pihak dalam isi perjanjian usaha penggemukan sapi. Perjanjian bagi hasil usaha penggemukan sapi ini telah mengalami pergeseran mengikuti perkembangan zaman yang tidak lagi hanya bertumpu pada asas kepercayaan dan kekerabatan melainkan telah mengarah pada profesionalisme, investasi, komersial dan memiliki kepastian hukum yang sesuai dan telah memenuhi kriteria perjanjian yang sah dan baku yang mengacu pada 1320 dan 1380 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. . Kata Kunci : Perjanjian, Penggemukan Sapi, Hak dan Kewajiban Indonesia is one of the countries with the highest demand consumption rate of beef annually. The government seeks to encourage, and support entrepreneurs and cattle farmers in cattle fattening business activities to meet the demand of beef that is increased by the year, but all activities are not charged entirely to Government. One of the other forms of activities by doing business in the form of fattening cow cattle cooperation such as those done in Way Hui village which is the majority of people running cattle fattening efforts with the share system. The problem in this study is 1) how does the agreement occur, 2) How are the rights and obligations of the parties to the Agreement, 3) How to end the agreement. The type of research used is the juridical empirical with the type of descriptive research. Data obtained in the form of primary data and secondary data consisting of laws and regulations, agreements, and other supporting legal materials. Data processing with the stages of data inspection, logging classification, and drafting according to the problems discussed and analyzed qualitatively. The results discussed in this study in the form of 1) The process of agreement is to commence when the parties meet to bring about the will of intent and purpose and then agreed and poured in the form of a written agreement for the results of cattle feedlot business, 2)The rights and obligations of the parties such as the first party provide capital, wrest the administration and finance of the business, receive profit profit and indemnity while the second party receives capital profit profit, caring and grasing cows, preventing To safeguard and anticipate when a business failure occurs, 3)The expiry of this agreement occurs the success of cattle fattening efforts in accordance with the agreement specified by the parties.. What can be considered from this study, among other things, in making the agreement still there are the parties that are not expressed in the written form, slightly inhibit the dispute resolution efforts in the future, by Therefore, the consideration needs to be made into drafting a written agreement to facilitate non-litigation and litigation solutions. Keywords: Agreements, feedlot cattle, rights and obligations