PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEROMPAKAN (Studi pada Direktorat Perairan Polda Lampung)

Main Author: RIKI ANKY WIJAYA, 1512011084
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: UNIVERSITAS LAMPUNG , 2019
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/58622/1/1.%20ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/58622/19/2.%20SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/58622/20/3.%20SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/58622/
Daftar Isi:
  • Direktorat Kepolisian Perairan merupakan salah satu institusi kepolisian yang bertugas di wilayah perairan yang fungsinya mencakup patroli termasuk penanganan pertama terhadap tidak pidana, pencarian dan penyelamatan kecelakaan laut dan pembinaan masyarakat pantai/perairan serta pembinaan berbagai fungsi Kepolisian di dalam lingkungan instansi Kepolisian Daerah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana oleh Direktorat Perairan Polda Lampung terhadap tindak pidana perompakan? (2) Apakah faktorfaktor penghambat penegakan hukum pidana oleh Direktorat Perairan Polda Lampung terhadap tindak pidana perompakan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian terdiri atas Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data dianalisis secara kualitatif guna memperoleh simpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Penegakan hukum pidana oleh Direktorat Perairan Polda Lampung terhadap tindak pidana perompakan dilaksanakan dengan proses penyidikan yang didasarkan pada kententuan perundang-undangan. Penyidikan dilaksanakan dengan serangkaian tindakan yang ditempuh oleh penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Tindakannya meliputi mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait tindak pidana perompakan di wilayah perairan dan menemukan tersangkanya. Setelah penyidikan selesai dilaksanakan maka perkara dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengan sistem peradilan pidana. (2) Faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidana oleh Direktorat Perairan Polda Lampung terhadap tindak pidana perompakan terdiri dari faktor aparat penegak hukum, yaitu adanya penyidik yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan diskresi, kurangnya kuantitas penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan faktor sarana dan prasarana dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perompakan, yaitu keterbatasan sarana dan prasarana patroli yang ada di Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung, sehingga penyidikan terhadap tindak pidana perompakan mengalami hambatan. Riki Anky Wijaya Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung disarankan untuk menambah jumlah sarana prasarana berupa kapal patroli dengan kategori kapal besar Tipe C1 dalam rangka meningkatkan upaya penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perompakan. (2) Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung disarankan untuk mengembangkan jaringan kerja sama dengan berbagai pihak dalam penegakan hukum tindak pidana perompakan. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Perompakan, Direktorat Kepolisian Perairan