PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DALAM UPAYA MEWUJUDKAN SUSTAINABLE CITY (Studi Pada Masterplan Pengembangan RTH Tahun 2013-2033 di Kota Metro)

Main Author: LIA PUTRI ARISTI, 1516041069
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik , 2019
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/58137/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/58137/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/58137/3/SKRIPSI%20TANPA%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/58137/
Daftar Isi:
  • Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 mensyaratkan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkotaan sebesar 30%, terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Penyediaan RTH di Kota Metro diwujudkan melalui Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 01 Tahun 2012 dan Masterplan Pengembangan RTH Tahun 2013-2033. Kota Metro mempunyai visi yang tercantum pada Masterplan yaitu mewujudkan Kota Metro sebagai kota taman yang berfungsi ekonomi, ekologi dan sosial. Multifungsi RTH pada visi Kota Metro merupakan prinsip dari Kota Berkelanjutan (Sustainable City). Tujuan penelitian ini didapatkannya analisis mengenai pengembangan RTH di Kota Metro serta faktor pendorong dan penghambatnya dalam mewujudkan sustainable city. Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian berdasarkan teori Perencanaan Skenario (Scenario Planing) menurut Lindgren dan Bandhold (2003:25) menunjukan bahwa pengembangan RTH di Kota Metro melalui strategi pengembangan pada Masterplan yaitu mengembangkan hutan kota dan jaringan hijau-biru. Hutan kota dan jaringan hijau-biru dialokasikan untuk fungsi ekologi dan sosial, namun belum difokuskan untuk fungsi ekonomi. Dengan begitu, pengembangan RTH di Kota Metro belum memenuhi prinsip dari sustainable city. Faktor pendorong pengembangan yaitu Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No:05/PRT/M/2008, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 01 Tahun 2012, Masterplan Pengembangan RTH Tahun 2013-2033, Peraturan Daerah Kota Metro No. 06 Tahun 2016 dan peran serta Komunitas Cangkir. Faktor Penghambat Pengembangan yaitu kurangnya integrasi pemerintah dengan komunitas, jumlah anggaran, manajemen kepegawaian, alih fungsi lahan, kegiatan menebang pohon oleh masyarakat. Kata Kunci: Ruang Terbuka Hijau (RTH), Sustainable City, Masterplan