ANALISIS PUTUSAN POSISI DOMINAN PT FORISA NUSAPERSADA DALAM KEGIATAN PENJUALAN PRODUK (Studi Putusan KPPU No. 14/KPPU-L/2015 dan Putusan Mahkamah Agung No. 1106 K/Pdt.Sus-KPPU/2017)
Main Author: | TABITA EFRALITA SUSILAWATI , 1412011412 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/57451/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/57451/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/57451/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/57451/ |
Daftar Isi:
- Pelaku usaha tidak dilarang memiliki kedudukan posisi dominan di dalam pasar penjualan barang atau jasa, asalkan tidak melakukan penyalahgunakan posisi dominannya tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU Persaingan usaha. Salah satu dugaan penyalahgunaan posisi dominan terjadi dalam penjualan produk pop ice oleh PT Forisa Nusapersada. Majelis Komisi KPPU menyatakan PT Forisa Nusapersada terbukti melakukan penyalahgunaan sehingga diajukan upaya hukum keberatan Pengadilan Negeri Tangerang yang memutus berbeda dengan menyatakan PT Forisa tidak terbukti sehingga KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang menguatkan Putusan PN Tangerang. Adanya perbedaan pertimbangan hukum tersebut menjadi alasan peneliti untuk mengkaji dan membahas tentang bagaimana alasan dan pertimbangan hukum Majelis Komisi KPPU menyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan posisi dominan, dan bagaimana alasan dan pertimbangan hukum Mahkamah Agung menyatakan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan posisi dominan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian dekriptif dan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan dengan tipe pendekatan judicial case study. Data yang digunakan adalah data sekunder dan pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Selajutnya, data diolah dan dianalisis secara komparatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa alasan dan pertimbangan hukum Majelis Komisi KPPU menyatakan perbuatan PT Forisa Nusapersada melakukan penyalahgunaan, bahwa Surat Perjanjian Kontrak Display Pop Ice memuat aturan yang memberikan kewajiban untuk mengikuti persyaratan yaitu tidak menjual dan tidak mendisplay produk kompetitor. Adanya aturan ini melahirkan perbuatan yang menghambat produk S‟café sebagai new camer pada pasar bersangkutan. Majelis Komisi menyatakan PT Forisa Nusapersada memenuhi unsur pelanggaran Pasal 25 Ayat (1) huruf a dan c UU Persaingan Usaha. Selanjutnya, Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan dan memberikan pertimbangan hukum bahwa PT Forisa Nusapersada tidak terbukti melakukan pelanggaran, Pop Ice tidak mempunyai posisi dominan dipasar karena secara nasionalpun pangsa pasarnya untuk value adalah hanya 0,1% dan untuk volume 0,2 dibawah 50%. Internal Office Memo No. 15/IOM/MKT-DB/XII/2014 merupakan bukti yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak pernah diajukan kepada direksi apalagi disetujui sebagai kebijakan perusahaan sehingga tidak adanya program display pop ice telah mengakibatkan berkurangnya kesempatan bagi pelaku usaha pesaing untuk melakukan kegiatan pemasaran. Mahkamah Agung memutus PT Forisa Nusapersada tidak terbukti melakukan penyalahgunaan posisi dominan yang menguatkan Putusan PN Tangerang. Kata Kunci: KPPU, Mahkamah Agung, Penyalahgunaan Posisi Dominan