PELAKSANAAN PERLINDUNGAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA OLEH PT TASPEN (PERSERO) CABANG BANDAR LAMPUNG
Main Author: | RODHI HIBATULLAH ALAMSYAH , 1542011062 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/57063/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/57063/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/57063/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/57063/ |
Daftar Isi:
- Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dasarnya mendapatkan perlindungan atas kecelakaan kerja dan kematian dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Sipil Negara. Permasalahan penelitian ini adalah: (2) Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian terhadap ASN oleh PT TASPEN Cabang Bandar Lampung? (2) Bagaimanakah strategi dalam pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian terhadap ASN oleh PT TASPEN Cabang Bandar Lampung? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka. Pengolahan data meliputi seleksi, klasifikasi dan penyusunan data. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pelaksanaan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian terhadap ASN oleh PT TASPEN dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Sipil Negara. ASN yang mengalami Kecelakaan Kerja mendapatkan perawatan, santunan, dan tunjangan cacat, sedangkan Jaminan Kematian ahli waris dari peserta mendapatkan santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa. (2) Strategi dalam Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian terhadap ASN oleh PT TASPEN adalah mengoptimalkan sosialisasi mengenai JKK dan JKN kepada para ASN sebagai peserta program. Strategi tersebut dapat ditempuh dengan beberapa langkah yaitu menyusun perencanaan sosialisasi, pemilihan media sosialisasi, dan menjalin koordinasi dengan pihak terkait baik Badan Kepegawaian Daerah maupun mitra bayar (pihak perbankan). Saran dalam penelitian ini adalah: (1) PT TASPEN Cabang Kota Bandar Lampung hendaknya meningkatkan sosialisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) secara lebih efektif dan efisien. Misalnya jadwal, peserta dan materi sudah diagendakan secara rutin (2) Koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mitra bayar sebaiknya lebih ditingkatkan. Kata Kunci: Perlindungan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, ASN Each State Civil Apparatus (ASN) basically gets protection for workplace accidents and deaths in carrying out their duties as stipulated in Government Regulation Number 66 of 2017 concerning Work Accident Guarantees and Death Assurance for State Civil Apparatus. The problems of this research are: (2) What is the implementation of the protection of Work Accident and Death Assurance for ASN by PT TASPEN Bandar Lampung Branch? (2) What is the strategy in implementation of the Work Accident Guarantee and the Death Guarantee for ASN by PT TASPEN Bandar Lampung Branch? This research uses a normative and empirical juridical approach. Data collection with field studies and literature studies. Data processing includes selection, classification and compilation of data. Data analysis was conducted in a qualitative juridical manner. The results of this research indicate: (1) Implementation of the protection of Work Accident and Death Assurance for ASN by PT TASPEN Bandar Lampung Branch on the legal basis of Government Regulation Number 66 of 2017 concerning Work Accident Guarantees and Death Guarantees for State Civil Apparatus. ASNs who experience Occupational Accidents receive care, compensation and disability benefits, while the Death Assurance of the beneficiaries of the participant receives compensation at the same time, death grief money, funeral fees, and scholarship assistance. PT TASPEN in the implementation of the program has fulfilled carried out based on applicable laws and regulations. (2) The strategy in the implementation of work accident insurance and the death guarantee for ASN by the Bandar Lampung branch of TASPEN is to optimize socialization regarding JKK and JKN to ASNs as program participants. The strategy can be pursued with a number of steps, namely planning socialization, selecting socialization media, and coordinating with related parties, both the Regional Personnel Agency and paying partners (the banking sector). Suggestions in this research are: (1) PT TASPEN Bandar Lampung City Branch should increase the socialization of the Work Accident Guarantee (JKK) and Death Insurance (JKM) programs more effectively and efficiently. For example, the schedule, participants and material have been scheduled regularly (2) Coordination with the Regional Personnel Agency (BKD) and paying partners should be improved. Keywords: Protection, Work Accident Guarantee, Death Guarantee, ASN