PROSES PEMBERIAN GELAR (ADEK) DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM PERKAWINAN BEDA SUKU (Studi Pada Masyarakat Adat Lampung Pepadun Marga Terusan Nunyai di Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat)
Main Author: | ANWAR SAPUTRA , 1512011062 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/56983/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/56983/2/SKRISPI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/56983/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/56983/ |
Daftar Isi:
- Perkawinan adat pada Marga Terusan Nunyai masih tetap berlaku ketentuan bahwa perkawinan itu hanya dapat dilangsungkan antara mereka yang satu suku, danperkawinan tidak dapat dilakukan diantara anggota masyarakat yang beda sesuku, Hal ini berkaitan erat dengan proses dan akibat hukum pemberian gelar (adek) yang hanya diberikan dan dipakai ketika seseorang telah menikah dan masih di lestarikan hingga saat ini. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan dalam penelitian ini adalah proses pemberian gelar adat (adek) pada perkawinan adat beda suku dalam masyarakat adat Lampung Pepadun Marga Terusan Nunyai, dan akibat hukum dari pemberian gelar adat (adek) pada perkawinan adat beda suku dalam masyarakat adat Lampung Pepadun Marga Terusan Nunyai. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi pustaka dan wawancara kepada pihak yang terlibat.Terkait data yang diperoleh selanjutnya akan diolah melalui tahap-tahap identifikasi data, seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan proses Pemberian Gelar (adek) dalam Perkawinan Beda Suku Pada Masyarakat Adat Lampung Pepadun Marga Terusan Nunyai di Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Baratyang menunjukkan bahwa memiliki beberapa tahapan untuk pelaksanaannya, yaitu pengangkonan, Perkawinan adat (Rasan Sanak atau Rasan Tuho), Merwatin dan ijab kabul. Adapun akibat hukum dari pemberian gelar dalam perkawinan beda suku yaitu laki-laki dinyatakan sah memiliki kedudukan dalam adat sesuai dengan kedudukan orangtua yang mengangkonya, perempuan dinyatakan sah memiliki kedudukan dalam adat sesuai dengan kedudukan suami, berhak ikutsetra dalam acara-acara adat, menentukan kedudukan dan tanggung jawab dalam masyarakat adat Lampung serta mempengaruhi kehormatan, pergaulan dan status sosial, dan tidak mendapat waris dari orang tua yang mengangkonya. Kata Kunci : Pemberian gelar, Akibat Hukum, Perkawinan beda suku, Marga Terusan Nunyai