PENGGUNAAN POTRET SEBAGAI SARANA PROMOSI DI TINJAU DARI UNDANG–UNDANG HAK CIPTA

Main Author: AGUNG DARMAWAN , 1342011012
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/56168/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/56168/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/56168/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/56168/
Daftar Isi:
  • Dalam era global penggunan potret menjadi hal vital dalam suatu promosi, dengan adanya potret orang terkenal dalam promosi atau iklan seperti banner, layer, baleho dan lain-lain dapat meningkatkan nilai jual suatu barang.Potret adalah salah satu karya yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, yaitu Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian inibertujuan untuk memperoleh gambaran secara jelas dan lengkap mengenai siapakah yang disebut pemilik dan/atau pemegang hak cipta potret, syarat sebuah karya cipta potret dapat digunakan sebagai sarana promosi serta sanksi hukum yang diperoleh apabila sebuah karya cipta potret digunakan tanpa hak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskritif, yaitu penelitian yang bersifat pemaparan dan bertujuan memperoleh gambaran dan penjelasan secara menyeluruh mengenai tinjauan undang-undang hak cipta terhadap potret sebagai sarana promosi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui yang disebut pemilik hak cipta potret adalah orang yang wajahnya tertera dalam potret sedangkan pemegang adalah orang yang diberi kuasa oleh pemilik untuk menguasai sebagian haknya dalam hal ini pemilik dapat tidak mengalihkan haknya artinya ia adalah pemilik dan pemegang. Syarat potret dapat digunakan sebagai sarana promosi adalah setelah memperoleh persetujuan dari pemilik dan/atau pemegang hak cipta. Dalam hal sanksi terdapat sanksi pidana dan sanksi perdata, sanksi pidana dalam kasus ini merupakan delik aduan sedangkan sanksi perdata dalam kasus ini adalah ganti kerugian. Kata Kunci: Penggunaan, Potret, Promosi Ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta