IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO TERHADAP PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAITUL MAAL WAT TAMWIL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Main Author: | SUKMA ARI SANJAYA , 1512011004 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/55717/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/55717/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/55717/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/55717/ |
Daftar Isi:
- Berdasarkan Pasal 39 Ayat (1)UU LKM, menjelaskan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT),Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu tetap dapat beroperasi sampai dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.Kemudian Pasal 9 Ayat (1) menjelaskan bahwa sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izinusahadari OJK. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi UU LKM Terhadap Pembinaan dan Pengawasan BMT oleh OJK. Apakah faktor penghambatImplementasi UU LKM Terhadap Pembinaan dan Pengawasan BMT oleh OJK. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris.Tipe Penelitian adalah tipe deskriptif. Pendekatan Masalah menggunakanpendekatan empiris yang dilakukan dengan meneliti secara langsung kelapangan. Data dan sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder. Pengumpulan data menggunakan studikepustakaan danStudi lapangan.Metode Pengolahan data dilakukan dengan, Pemeriksaan data, Rekontruksi data, sistematika data. Analisis data dilakukan dalam bentuk analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasanImplementasi UU LKM Terhadap Pembinaan Dan Pengawasan BMT Oleh OJK, yaitujika BMT berbadan hukum koperasi terkait pembinaan dan pengawasan BMT dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta tunduk pada UU Perkoperasian, namun jika BMT tersebut berbadan hukum PT atau Koperasi serta telah mendaftarkan izin usahanya kepada OJK maka BMT tersebut akan berubah menjadi LKM dan kegiatan pembinaan dan pengawasan BMT dilaksanakan oleh OJK serta tunduk pada UU LKM. Kemudian Menurut hasil wawancara dengan pihak OJK jumlah BMT koperasi LKMSyariahpada OJK provinsi lampung berjumlah 2 BMT, yang mana merubah namanya menjadi LKM syariah, namun jika Menurut data Dinas koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, BMT berbadan hukum koperasi yang diawasi oleh Dinas Koperasi berjumlah 46 BMT.Faktor penghambat pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap BMT oleh OJK berupa masih banyak BMT yang tidak mendaftarkan izin usaha dan mengubah bentuk usahanya menjadi LKM syariah kepada OJK, sehingga OJK tidak memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap BMT. Kata Kunci :Pengawasan, Pembinaan, Baitul Maal Wat Tamwil.