KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM PENATAAN PASAR SMEP UNTUK PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

Main Author: Steven Chen, 1512011280
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: Fakultas Hukum , 2019
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/55258/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/55258/2/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/55258/3/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/55258/
Daftar Isi:
  • Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan memiliki kewenangan untuk menata pasar tradisional di Kota Bandar Lampung berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, salah satunya Pasar Smep. Kondisi penataan pasar smep belum ideal, sehingga Dinas Perdagangan Kota Bandar lampung perlu menyusun peratutan tentang penataan pasar. Permasalahan dalam penelitian ini ialah: Bagaimana kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam Penataan Pasar Smep untuk Pemberdayaan UMKM? Bagaimana Pelaksanaan Penataan Pasar Smep untuk pemberdayaan UMKM? Bagaimana penataan yang ideal terhadap UMKM di Pasar Smep. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan empiris. Jenis data yaitu data Primer yang dilakukan dengan analisis terhadap peraturan dan buku, dan data Sekunder yang dikumpulkan dengan wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu Analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunujukan bahwa: Kewenangan Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung ialah perumus kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya, pelaksana kebijakan, pelaksana evaluasi dan pelaporan, pelaksana administrasi dinas, dan pelaksana fungsi lain. Penataan Pasar Smep sangat jauh dari kata ideal, sehingga Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu meningkatkan kinerjanya. Penataan pasar berdasarkan Peraturan Daerah Kota yang berlaku seperti tersedia tempat parkir yang layak, gedung pasar smep segera dibangun kembali sesuai standar yang baik, serta pasar yang bersih dan nyaman. Kata Kunci : Kewenangan,Penataan, Pasar Smep, UMKM