Analisis Kebijakan Kriminal Tindak Pidana Pencabulan Sesama Jenis Kelamin Menurut RUU KUHP
Main Author: | M. Andi Prakoso, 1112011393 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
Fakultas Hukum
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/55204/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/55204/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/55204/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/55204/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Masyarakat mulai terganggu dengan adanya penyimpangan perilaku yaitu tindak pidana pencabulan sesama jenis kelamin. Tindak pidana pencabulan sesama jenis kelamin dalam Pasal 292 KUHP belum mengatur terhadap korban di atas usia 18 tahun. Perbuatan cabul sesama jenis kelamin hanya di atur jika di lakukan terhadap anak di bawah umur 18 tahun saja. Sedangkan jika di lakukan terhadap sesama jenis kelamin yang di atas umur 18 tahun tidak ada aturanya. maka dalam Rancangan Undang-Undang Kitab UndangUndang Hukum Pidana telah diatur tentang tindak pidana pencabulan sesama jenis kelamin. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kebijakan kriminal tindak pidana pencabulan sesama jenis kelamin menurut RUU KUHP serta bagaimana rumusan kebijakan kriminal tindak pidana pencabulan sesama jenis kelamin dalam RUU KUHP menurut norma yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Metode yang digunakan di dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris yang berupa dukungan dari para pakar hukum pidana dan penegak hukum serta pembuat Undang-Undang untuk mendukung data yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat diambil kesimpulan bahwa ditentukannya kebijakan kriminal tindak pidana pencabulan sesama jenis kelamin menurut RUU KUHP mengatur antara lain jika di lakukan terhadap di bawah umur dan di atas umur 18 tahun, jika dilakukan dengan paksaan, jika di lakukan dengan mempublikasikan kesusilaan di muka umum dan jika melanggar pornografi. Pencabulan sesama jenis kelamin dalam dalam RUU KUHP menurut norma yang berlaku dalam masyarakat pasal tersebut belum sesuai dengan norma yang ada pada masyarakat khususnya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila yang berketuhanan di karen M. ANDI PRAKOSO. Adapun saran yang dapat penulis berikan yaitu pemerintah hendaknya mempertegas terkait kebijakan kriminal tindak pidana pencabulan sesama jenis kelamin siapaun yang melakukan, mengajaklakukan pencabulan sesama jenis kelamin baik di lakukan suka sama suka atau dengan paksaan dikarenakan tidak sesuai dengan norma dan moral bangsa Indonesia dan dilakukan upaya preventif yaitu seperti memberikan sosialisasi himbauan dampak dan bahaya perilaku tindak pidana pencabulan sesama jenis kelamin. Kata kunci: Analisis Kebijakan Kriminal, Tindak Pidana Pencabulan Sesama Jenis Kelamin ABSTRACT The society has started to fear the existence of behavioral irregularities, same-sex criminal abuse. The same-sex criminal abuse as stipulated in Article 292 of the Criminal Code have not yet regulated victims over the age of 18. The law on same-sex relations only regulated for victims under the age of 18. There has no law regulated the same-sex criminal abuse when it is done to victims over the age of 18. Thus, the bill on the Criminal Code has been regulated the same-sex criminal abuse. This problems of the research were formulated as follows: how is the policy implementation of same-sex sexual abuse according to the Bill of Criminal Code? and what is the formulation of the policy on same-sex sexual abuse in the Bill of Criminal Code according to the norms prevailing in Indonesian society? This research used normative approach supported by empirical approach including criminal law experts and law enforcers as well as legislators to support the normative data. Based on the results and discussion of the research, it can be concluded that the determination of the policy of same-sex sexual abuse according to the Bill of Criminal Code were regulated with these following terms: if the sexual abuse is done against same-sex not only under the age of 18 but also above it, it is done with force, the sexual abuse is showed publicly, and it violates pornography and. The article on the same-sex abuse in the Bill of Criminal Code according to the norms prevailing in the community has not yet in accordance with the existing norms in the society, especially because Indonesia is based on Pancasila which is faithful and this article was actually providing space for the occurrence of same-sex criminal abuse. The author suggested that the government should take firm action against anyone who commits, invites same-sex abuse whether it is done based on likes or coercive because this sex abuse violates the norms and morals of Indonesian people. The government should also conduct preventive efforts, such as providing socialization on the impact and danger of same-sex criminal abuse. Keywords: Policy Analysis, Same-Sex Criminal Abuse