ANALISIS TERHADAP PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Main Author: Dwi Nur Aulia, 1112011115
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: Fakultas Hukum , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/55189/1/1.%20ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/55189/2/2.%20SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/55189/3/3.%20SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/55189/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK ANALISIS TERHADAP PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL Oleh: Dwi Nur Aulia Berdasarkan sumber data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bandarlampung, karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS baru mencapai 157.000 orang. Jumlah ini lebih kecil dari jumlah pekerja yang terdaftar di data Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung yang merilis jumlah pekerja di Provinsi Lampung sebanyak 407.190 pekerja/karyawan. Menilik data ini, perbandingan jumlah di antara keduanya cukup besar. Apabila dirata-ratakan, dari 3 pekerja di Bandar Lampung, hanya satu yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sangat penting untuk diketahui apa saja yang mempengaruhi terjadinya ketimpangan yang terjadi ini. Berdasarkan uraian diatas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: a) Bagaimana landasan hukum pelaksanaan program BPJS di Kota Bandar Lampung? b) Bagaimana Pelaksanaan Program BPJS menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Sumber data yang bersumber dari data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan tahapan editing, sistematika, dan klasifikasi data. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dijalankannya program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial antara lain Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan upaya negara dalam menjalankan konstitusi dan memenuhi hak pekerja untuk memperoleh kesejahteraan. Pemerintah melalui Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan sosial telah memberikan ultimatum yang pada intinya menegaskan bahwa pemerintah melalui aturan itu membentuk badan yang akan menyelenggarakan program jaminan sosial Kata Kunci: BPJS Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 24 Tahun 2011 ABSTRACT THE ANALYSIST OF BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL PROGRAM BASED ON UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2014 ABOUT BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL By: Dwi Nur Aulia Based on source from Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, labors who already are registered as member of Badan Penyelenggara Jaminan Sosial reach the number 157.000 workers. This number are far smaller than the number of all labors in Bandar Lampung which reach 407.190 million workers. Looking back at this data, the ratio, comparison of the amount between the two is quite large. If it’s averaged, from 3 workers in Bandar Lampung, only one is enrolled in the BPJS Ketenagakerjaan Program. It's important to know what influences the this inequality. Based on the explanation above, the main issue of study are: a) How is the legal basis of the implementation on BPJS program? b) How is the implementation of BPJS program based on Undang-undang No. 24 Tahun 2011? The approach to the problems in this study is a normative. Data sources derived secondary data. Data collection method is using literature study. Data processing is done by editing stages, systematic, and data classification. Analysis of data using qualitative descriptive analysis. There are various laws and regulations which become the foundation of the implementation of BPJS program such as the Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, and Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. The BPJS program is the state's effort to implement the Constitution and fulfill the right of workers to gain prosperity. Government through Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 on BPJS has provided an ultimatum which in essence affirms that the government through the rules established an institution that will organize a social security program Keyword: BPJS Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 24 Tahun 2011