PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PELAYANAN JASA BOGA DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Main Author: YUDA GANDA PUTRA , 1112011381
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/55136/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/55136/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/55136/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/55136/
Daftar Isi:
  • Jasa boga merupakan salah satu jenis usaha yang melayani berupa pesanan hidangan untuk pesta, pertemuan, dan sebagainya atau pemasok hidangan untuk pesta, pertemuan, dan sebagainya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/Menkes/Per/Vi/2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, Dinas Kesehatan kota Bandar Lampung memiliki tugas dalam melakukan kegiatan pengawasan terhadap industri jasa boga ini. Walaupun telah dilakukan tindakan pengawasan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, masih juga terjadi kejadian luar biasa berupa keracunan produk makanan dari industri Jasa Boga ini. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana perlindungan terhadap konsumen jasa boga di Kota Bandar Lampung, bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang keracunan produknya, dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila mengalami keracunan Jasa Boga. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara sebagai data tambahan. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data dan pengaturan data yang selanjutnya dianalisis. Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan, tindakan perlindungan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung terhadap konsumen Jasa Boga adalah dengan cara melakukan tindakan berupa pengawasan. Adapun pengawasan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota terhadap usaha Jasa Boga antara lain yaitu: pengawasan terhadap bahan baku makanan sebelum diolah, cara pengolahan, penyimpanannya, pendistribusiannya dan lamanya waktu konsumsi. Sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran oleh pengusaha Jasa Boga berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran adalah sanksi administrasi berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00. serta sanksi pidana Sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu “Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya”. Apabila terjadi keracunan makanan oleh produknya dan terbukti bersalah, maka pelaku usaha jasa boga diharuskan mengganti segala bentuk kerugian yang dialami oleh konsumen, baik itu berupa kerugian materiil maupun immateriil hal ditegaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun Kitab Undang Hukum Perdata. Namun jika pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kerugian bukan diakibatkan kesalahan atau kelalaiannya, maka pelaku usaha tersebut tidak wajib mengganti kerugian. Konsumen selaku pihak yang dirugikan oleh terjadinya keracunan dapat melakukan upaya hukum yang diatur didalam Kitab Undang Hukum Perdata maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen, berdasarkan Undang-Undang tersebut konsumen yang keracunan dapat melakukan beberapa upaya hukum yaitu berupa upaya damai, penyelesaian sengketa dalam persidangan maupun penyelesaian sengketa luar persidangan. Kata kunci : pengawasan, jasa boga, perlindungan konsumen.