PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK PADA NIKAH SIRRI SYAR’I BAGI PASANGAN MUSLIM

Main Author: Ayu Dewi Kartika Sari, 1412011063
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: UNIVERSITAS LAMPUNG , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/55097/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/55097/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/55097/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/55097/
Daftar Isi:
  • Nikah sirri syar’i atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah (PPN) sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah, faktor-faktor penyebab nikah sirri syar’i bagi pasangan muslim, perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak pada nikah sirri syar’i bagi pasangan muslim, dan bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak pada nikah sirri syar’i bagi pasangan muslim. jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya nikah sirri syar’i adalah adanya faktor ekonomi, belum cukup umur, anggapan bahwa nikah sirri syar’i sah mennurut agama, hamil diluar nikah, kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pencatatatn perkawinan, dan faktor sosial. Perlindungan hukum bagi perempuan dalam nikah sirri syar’i bagi pasangan muslim tidak ada atau belum diatur dalam hukum positif di Indonesia, hal ini terkait dengan status nikah sirri syar’i yang dianggap batal atau tidak sah bila dilakukan. Sedangkan upaya hukum yang dapat ditempuh di Pengadilan Agama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari nikah sirri syar’i, dapat diperoleh dengan adanya produk dari Pengadilan Agama berupa penetapan isbat nikah dan penentapan asal-usul anak. Tidak ada bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan nikah sirri syar’i di Indonesia, bentuk perlindungan hukum bagi perempuan dapat dilakukan apabila, pelaku nikah sirri syar’i melakukan pencatatan perkawinan dan Isbat nikah. Salah satu bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada anak dalam nikah sirri syar’i adalah berdasarkan Putusan MK nomor 46/PUU-VII/2010 adanya penyempurnaan perubahan Pasal 43 ayat (1) UUP mengenai hubungan perdata anak dengan ayahnya dan keluarga ayahnya yang berupa nasab, mahram, hak dan kewajiban, wali nikah serta hubungan pewarisan bagi anak. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Nikah Sirri Syar’i, Perempuan dan Anak.