PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAPOR TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Main Author: NADYA OCTAVIANI PUTRI, 1412011300
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: Fakultas Hukum , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/55091/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/55091/3/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/55091/2/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/55091/
Daftar Isi:
  • Mengungkap perkara pidana narkotika, aparat tidak hanya memperoleh informasi dari pelaku yang tertangkap, tetapi peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkotika diharapkan sangat besar kontribusinya, mengingat jumlah personel aparat sendiri sangat minim sekali jika harus mengawasi peredaran gelap narkotika diwilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau. Pentingnya jaminan keamanan dan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor agar orang tidak merasa takut untuk melaporkan kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, dan dengan jaminan yang nyata dan dapat dirasakan oleh seorang saksi, maka akan semakin banyak orang yang berani untuk menjadi saksi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Apa sajakah bentuk perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data: studi kepustakaan dan studi lapangan.Analisis data: kualitatif. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Pusat dan Akademisi Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa : Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor akan dilaksanakan apabila ada pengajuan permohonan sesuai prosedur yang ditentukan LPSK dan akan dibahas dalam rapat paripurna, namun apabila dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa saksi maka akan dilakukan tanpa adanya permohonan karena dianggap dalam keadaan darurat. Perlindungan terhadap saksi pelapor dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang sama dengan saksi lain yang telah ditetapkan oleh LPSK. Namun dalam pelaksanaannya, saksi pelapor tidak harus dihadirkan dalam persidangan karena akan dilindungi kerahasiaannya, saksi pelapor juga tidak harus mengalami kejadian yang ia laporkan tetapi hanya cukup mendengar atau mengetahui apa yang terjadi sudah cukup sebagai syarat menjadi saksi pelapor. Perlindungan yang paling mendasar yang diberikan oleh aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan saksi dan korban terhadap pelapor tindak pidana penyalahgunaan ii Narkotika yaitu merahasiakan identitas saksi pelapor agar tidak diketahui oleh pelaku dan juga sindikat lainnya. Jaminan perlindungan hukum dan keamanan tersebut diharapakan suatu keadaan yang memungkinkan masyarakat tidak lagi merasa takut untuk melaporkan suatu tindak pidana yang diketahuinya kepada penegak hukum Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan penegak hukum dan lembaga-lembaga yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap saksi lebih meningkatkan lagi pengawasan dan perlindungan terhadap saksi. Dan Pembukaan kantor perwakilan LPSK di daerah-daerah lain agar memudahkan saksi diluar Jakarta untuk mengajukan permohonan perlindungan dan memudahkan juga bagi LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban diluar Jakarta. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pelapor, Narkotika