ASPEK HUKUM KEPERDATAAN DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK MENURUT PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG APOTEK

Main Author: POPY YULIANTI , 1412011336
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/55088/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/55088/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/55088/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/55088/
Daftar Isi:
  • Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di apotek, diawali dengan pelayanan resep obat sebagai upaya memenuhi permintaan tertulis dokter kepada apoteker untuk menyediakan obat bagi pasien. Menurut Permenkes No.9 Tahun 2017 tentang Apotek, apotek menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dan, b. pelayanan farmasi klinik. Dalam pelayanan kefarmasian, apotek dalam hal ini apoteker sebagai penanggungjawab pelayanan kefarmasian harus bekerja sesuai dengan fungsi dan standar pelayanan, standar profesi, serta standard operational procedure (SOP) sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan dan ketentuan lainnya. Berdasarkan hal tersebut, maka kajian dari penelitiaan ini adalah karakteristik dan sifat pelayanan resep di apotek yang dilakukan oleh apoteker, wewenang apotek dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan (dalam hal ini pelayanan farmasi klinik), serta tanggungjawab apoteker bila tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian hukum deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekontruksi data dan sistematisi data yang selanjutnya dilakukan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa karakteristik dan sifat pelayanan resep di apotek yang dilakukan oleh apoteker adalah: a. apoteker wajib melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahliannya, b. dalam hal obat yang diresepkan terdapat merek dagang, apoteker dapat mengganti dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atas persetujuan dokter/pasien, c. dalam hal obat yang diresepkan tidak tersedia di apotek atau pasien tidak mampu menebus obat, apoteker dapat mengganti obat setelah berkonsultasi dengan dokter, d. apabila apoteker menganggap penulisan resep terdapat kekeliruan atau tidak tepat, apoteker harus memberitahukan kepada dokter, e. apabila dokter sebagaimana dimaksud poin (d) tetap pada pendiriannya, maka apoteker tetap memberikan pelayanan sesuai dengan resep dengan memberikan catatan bahwa dokter sesuai dengan pendiriannya. Dengan demikian, dalam situasi dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (b-d) resep obat dapat diubah atau diganti asalkan dengan pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu kepada dokter atau pasien.Wewenang apotek dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan adalah pelayanan farmasi klinik yang dilakukan oleh apoteker. Pelayanan farmasi klinik meliputi: pengkajian resep, dispensing, pelayanan informasi obat, konseling, pelayanan kefarmasian di rumah (home pharmacy care), pemantauan terapi obat, dan monitoring efek samping obat. Demikian juga, dengan tanggung jawab apoteker dapat ditinjau dari aspek administrasi, perdata dan pidana. Dalam aspek administrasi, apabila apoteker tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya, maka harus ada pengalihan tanggung jawab kepada apoteker lain. Ketentuan pengalihan tanggung jawab pelayanan kefarmasian oleh apoteker tersebut telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2017 tentang Apotek. Selanjutnya dalam aspek hukum perdata, dimana terdapat tanggung jawab apoteker apabila melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kemudian yang terakhir aspek pidana, dimana apabila apoteker melakukan kelalaian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kata kunci: Pelayanan kefarmasian, apotek, apoteker.