UPAYA RESERSE KRIMINAL KHUSUS DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR (ILLEGAL LOGGING) DI WILAYAH HUKUM POLDA LAMPUNG

Main Author: MASAGUS ZUNAIDI TRISNA PUTRA, 1212011200
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/55005/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/55005/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/55005/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/55005/
Daftar Isi:
  • Tindak Pidana Illegal Logging diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketentraman masyarakat, menempuh berbagai upaya dalam menanggulangi tindak pidana Pembalakan Liar (illegal logging) tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah : (1).Bagaimanakah upaya Reserse Kriminal Khusus dalam penanggulangan Tindak Pidana Pembalakan Liar (Illegal Logging) di Wilayah Hukum Polda Lampung ? (2).Apakah faktor Penghambat bagi Reserse Kriminal Khusus dalam penanggulangan Tindak Pidana Pembalakan Liar (Illegal Logging) di Wilayah Hukum Polda Lampung ? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan secara yuridis empiris. Narasumber dalam penelitian ini berasal dari pihak Kepolisian khususnya bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat di simpulkan bahwa : (1) Upaya yang dapat dilakukan oleh pihak kepolisian khususnya bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pembalakan Liar (illegal logging) di Wilayah Hukum Polda Lampung adalah dengan menggunakan beberapa upaya yaitu : Upaya Preventif (pencegahan), dan upaya Represif (tindakan). Upaya-upaya tersebut dilakukan berkenaan dengan upaya penal dan non-penal. (2) faktor-faktor yang menghambat upaya kepolisian khususnya bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pembalakan Liar (illegal logging) di Wilayah Hukum Polda Lampung adalah : a). faktor penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih kurangnya personil penyidik yang khusus melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pembalakan liar (illegal logging), serta tidak seimbangnya jumlah personil dengan luas lahan hutan yang harus diawasi. b). faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai merupakan salah satu faktor penghambat kepolisian dalam upaya penanggulangan suatu kejahatan. c). faktor masyarakat yaitu masih kurangnya kesadaran hukum bagi masyarakat akan pemahaman mengenai aturan-aturan yang mengatur tentang kehutanan, serta belum optimalnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembalakan liar menjadi salah satu faktor penghambat dalam upaya penanggulangan kejahatan ini. Kata Kunci : Upaya Reserse Kriminal Khusus, Penanggulangan, Pembalakan liar (illegal logging).