ANALISIS KOMPARATIF KONSEP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DALAM KUHP, RUU KUHP, RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL
Main Author: | TANTI SENJA PRADITA, 1412011414 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/54966/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/54966/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/54966/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/54966/ |
Daftar Isi:
- Pengaturan Kekerasan Seksual dalam KUHP hanya terdapat tentang Pemerkosaan, dan Pencabulan di dalam Pasal 285 dan Pasal 289, Rancangan KUHP memperluas tentang kekerasan seksual dan sekarang ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang mengatur pencegahan kekerasan seksual. Permasalah adalah bagaimanakah perbandingan konsep tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dalam KUHP, RUU KUHP, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan apakah konsep tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah mengakomodir kekurangan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan terdapat perbedaan pada aspek tindakan dan pemidaanan. Dari aspek tindakan, pada KUHP perkosaan bisa diterapkan apabila alat kelamin pria masuk ke dalam vagina perempuan dan belum bisa melindungi korban, pada RUU KUHP perkosaan tidak harus dimasukannya alat kelamin tetapi bisa menggunakan alat apa saja sedangkan pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diatur mengenai tipu muslihat. Selain itu RUU-PKS mengatur jenis pelecehan seksual seperti pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Dari aspek pemidanaan, tedapat pembedaan ketiga kebijakan tersebut yakni pada KUHP dan RUU KUHP hanya terdapat Pidana Penjara namun pada RUU PKS merumuskan sejumlah ancaman pidana tambahan seperti ancaman pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, kerja sosial, restitusi, pembinaan khusus, pencabutan hak asuh, pencabutan hak politik, pencabutan hak menjalankan pekerjaan tertentu, pencabutan jabatan atau profesi dan pengumuman putusan hakim. Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipastikan tidak tumpang tindih dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada saat ini. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah cukup mengakomodir kekurangan peraturan Perundang-undangan di Indonesia sebelumnya. Kata Kunci : Kekerasan Seksual, KUHP RUU KUHP, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual