POLIGAMI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Main Author: Indah Sumarningsih, 1412011185
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: UNIVERSITAS LAMPUNG , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/54945/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/54945/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/54945/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/54945/
Daftar Isi:
  • Poligami adalah suatu perkawinan lebih dari satu. Poligami dibedakan menjadi dua, yaitu poligini dan poliandri. Poligini adalah seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu. Poliandri adalah seorang istri yang memiliki suami lebih dari satu. Fokus penulis dalam skripsi ini, yaitu poligami yang bermakna poligini. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sudah mengatur secara jelas mengenai poligami, namun dalam prakteknya masyarakat belum mentaati peraturan tersebut. Poligami dilakukan tanpa memenuhi alasan dan syarat dibolehkan poligami, seperti poligami tanpa persetujuan istri dan tanpa meminta izin Pengadilan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, bagaimana pelaksanaan poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dan akibat hukum poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan ini, poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam adalah sama. Poligami dibolehkan hanya dalam kondisi darurat, dengan disertai salah satu alasan dibolehkannya poligami, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, istri mendapat cacat badan dan penyakit yang tidak dapat disembuhan, istri tidak dapat melahirkan keturunan. Poligami dibolehkan apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan meminta izin Pengadilan dan dibatasi hanya sampai 4 (empat) orang istri. Pelaksanaan poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tidak diatur secara jelas, keduanya hanya mengatur mengenai syarat dibolehkannya poligami, yaitu adanya persetujuan istri/istri-istri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, adanya jaminan bahwa suami dapat berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka. Pelaksanaan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan ketentuan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pengadilan, dengan disertai salah satu alasan dan memenuhi syarat-syarat dibolehkannya poligami. Prosedur beracara permohonan poligami di Pengadilan terdiri atas : pemanggilan pihak-pihak, pemeriksaan, pembacaan permohonan, jawaban, pembuktian dan putusan. Akibat hukum poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam adalah sama. Pengaturan akibat hukum terhadap poligami menurut Kompilasi Hukum Islam lebih lengkap dan rinci. Poligami dapat menimbulkan akibat hukum yang meliputi: hubungan antara suami dan istri-istri berupa hak dan kewajiban suami dan istri-istri, terhadap anak yaitu anak memiliki hubungan perdata/nasab dengan ibu bapak dan keluarga ibu bapaknya yang berimplikasi pada berhaknya atas hak waris dari ibu dan bapaknya, terhadap harta kekayaan yaitu istri-istri berhak atas harta bersama. Kata Kunci: Perkawinan, Poligami, Hak dan Kewajiban, Anak, Harta Kekayaan.