PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA OLEH PEJABAT DAN BADAN TATA USAHA NEGARA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG NO:16/G/2016/PTUN-BL)
Main Author: | Muhammad edwin JR, 1412011268 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/54923/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/54923/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/54923/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/54923/ |
Daftar Isi:
- Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Pengadilan yang berwenang menyelesaikan permasalahan Administrasi Negara (Sengketa Tata Usaha Negara). Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki tugas secara umum menyelenggarakan kekuasaan kehakiman adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetapalah yang dapat dilaksanakan. dimulai sejak putusan diumumkan yang dikirimkan kepada para pihak atas perintah ketua pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama. Putusan Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap pun terdapat beberapa kasus dilapangan dimana Putusan tersebut tidak dilaksanakan dengan beberapa alasan seperti tidak dapat dilaksanakan dan tidak mau dilaksanakan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka pengumpulan data dengan menelaah dan mengutip dari bahan kepustakaan dan melakukan pengkajian peraturan peraturan perundang undangna yang berkaitan dengan pelaksanaan putuasn pengadilan. Hasil penelitian dan pembahasan menentukan bahwa (1). pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung No:16/G/2016/PTUN-BL dengan cara membatalkan Peralihan sertifikat hak milik mencabut KTUN berupa sertifikat tanah atas nama shanty refda dan menerbitkan KTUN baru berupa sertifikat tanah atas nama Penggugat yaitu Marni. (2). Bila putusan diatas tidak dilakukan pejabat atau badan tata usaha Negara tersebut dapat dikenai sanksi berupa ganti rugi, penjatuhan sanksi administratif, publikasi. Kata Kunci: pelaksanaan putusan, PTUN, Pejabat dan Badan TUN