ANALISIS YURIDIS TAKLIK TALAK SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (Studi Putusan No. 0388/Pdt.G/2014/PA.Tnk)

Main Author: HANIFAH PURY LARASATI, 1412011174
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/54751/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/54751/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/54751/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/54751/
Daftar Isi:
  • Di dalam keluarga terdiri dari ayah, ibu dan anak yang dibentuk atas dasar perkawinan yang sah menurut Hukum Islam. Faktanya, terdapat pula hal-hal penyebab putusnya perkawinan seperti berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang memuat landasan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan keputusan pengadilan. Praktiknya, perceraian harus mempunyai alasan-alasan seperti yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Dalam studi putusan nomor 0388/Pdt.G/2014/PA.Tnk, dapat dikatakan bahwa perkara perceraian tersebut karena adanya pelanggaran sighat taklik talak. Permasalahan dalam penelitian ini mengkaji tentang bagaimanakah tinjauan taklik talak dalam persepektif Hukum Islam, bagaimanakah proses penyelesaian perceraian karena pelanggaran janji taklik talak, serta bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam studi putusan nomor 0388/Pdt.G/2014/PA.Tnk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yuridis. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, taklik talak termasuk dalam hukum perjanjian perkawinan yang mana talak khulu tersebut berakibat pada talak ba’in sugra. Adapun proses penyelesaian perceraian adalah dengan istri mengadukan ke Pengadilan Agama lalu dengan sedia membayar iwadh. Terakhir, dasar pertimbangan hakim pada perkara nomor 0388/Pdt.G/2014/PA.Tnk yaitu tergugat telah terbukti melanggar sighat taklik talak yang mana selama dalam persidangan tergugat tidak pernah menghadiri atau tidak mengutus wakil atau kuasa yang sah maka gugatan ini dikabulkan dengan verstek. Kata kunci: Taklik talak, Perceraian, Hukum Islam