PERAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH LAMPUNG DALAM PENGAWASAN DAN PENERAPAN REGULASI ISI SIARAN TELEVISI NASIONAL BERJARINGAN DI LAMPUNG (Studi pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Lampung)

Main Author: RIZKIYANI JUNINDA, 1216031100
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/54664/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/54664/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/54664/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/54664/
Daftar Isi:
  • Regulasi siaran televisi berjaringan berusaha diwujudkan dalam semangat demokratisasi melalui kebijakan desentralisasi di bidang penyiaran. Adapun lembaga yang bertugas dalam mengawasi bagaimana pelaksanaan penyiaran televisi di Lampung adalah KPI Daerah Lampung. KPID Provinsi Lampung ada karena Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menjadi dasar hokum pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di Lampung beserta perangkat-perangkat hukumnya yang diatur pada (PP) Nomor 50 tahun 2005, aturan ini juga dituangkan pada Pasal 68 Program Lokal Dalam Sistem Stasiun Jaringan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) tahun 2012, dan ikut dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 10 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi di Daerah yaitu Pasal 7 dan Pasal 8. Berdasarkan regulasi tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimanakah pelaksanaan peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Lampung dalam mengawasi penerapan regulasi isi siaran konten daerah pada televisi nasional berjaringan di Lampung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yang bersifat menerangkan dalam bentuk uraian. Informan dalam penelitian ini adalah orangorang yang sesuai dengan kriteria-kriteria yang diperlukan. Informan dari Koordinator Bidang Pembinaan dan Pengawasan, Anggota dan Staf Monitoring Bidang Pembinaan dan Pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Lampungyaitu Sri Wahyuni, Thabrani dan Heni Bestiana. Sedangkan dari televisi lokal di Bandar Lampung yaitu Kepala Stasiun Televisi Transmisi RCTI Lampung Timtim Indriyanto. Selanjutnya, data penelitian diperoleh dengan cara melakukan wawancara mendalam, pengamatan secara langsung atau observasi, dan dokumentasi. Upaya KPID Lampung dalam optimalisasi siaran lokal melalui apresiasi (reward) dan juga sanksi (punishment) yang diberikan oleh KPID Provinsi Lampung kepada stasiun televisi nasional berjaringan. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang telah peneliti lakukan, dalam hal ini KPID Lampung harus memastikan tindakan apa yang dilakukan ketika ada lembaga penyiaran di Lampung yang melakukan kesalahan, sehingga dengan tindakan yang diambil tersebut diharapkan lembaga penyiarandikemudian hari tidak melakukan pelanggarankembali. Upaya-upaya yang dilakukan oleh KPID Lampung dalam mengambil keputusan ketika ada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran maka pihak KPID Lampung akan memberikan sanksi admisitratif berupa teguran tertulis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KPID Lampung sebagian besar pengawasannya belum berperan dengan maksimal, terutama pada aspek pengawasan terhadap isi, sdm, durasi dan jam siar, serta sarana pengawasan di kantor KPID Lampung. Serta belum maksimalnya peran KPID Lampung dalam mengawasi televisi nasional berjaringan ditandai dengan berbagai kondisi diantaranya, kurangnya sanksi yang tegas terhadap televisi nasional berjaringan di Lampung, yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Beberapa pelanggaran PERDA Provinsi Lampung No 10 Tahun 2015 yang dilakukan oleh stasiun televisi berjaringan di Lampung tidak terawasi sepenuhnya oleh pihak KPID Lampung. Kurangnya peran KPID Lampung dalam mengawasi televisi nasional berjaringan disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya, minimnya sumber dana dari pemerintah untuk pengawasan televisi nasional berjaringan, sarana pengawasan di kantor KPID yang masih belum lengkap, kurangnya tenaga SDM di KPID Lampung untuk pengawasan televisi nasional berjaringan, serta belum adanya kebijakan pemerintah terhadap pembagian waktu kerja untuk malam hari di kantor KPID Lampung. Kata kunci : KPID, Pengawasan Siaran, Regulasi Siaran, Televisi Nasional Berjaringan. THE ROLE OF INDONESIAN BROADCASTING COMMISSION IN LAMPUNG REGION IN SUPERVISING AND APPLICATION OF NETWORK TELEVISION CONTENT REGULATIONS IN LAMPUNG (Study on the Indonesian Regional Broadcasting Commission in Lampung) Network television broadcast regulations are trying to be realized in a spirit of democratization through decentralization policies in the broadcasting sector. The institution in charge of supervising how the television broadcasting is carried out in Lampung is the Indonesian Broadcasting Commission (KPI) Lampung. KPID Lampung Province exists because the Law Number 32 of 2002 concerning Broadcasting which is the legal basis for the establishment of the Regional Indonesian Broadcasting Commission (KPID) in Lampung and its legal instruments set in (PP) Number 50 of 2005, this rule is also stated in Article 68 Local Programs in Network Station Systems in the Broadcasting Behavior Guidelines (P3) and Broadcast Program Standards (SPS) in 2012, and are included in the Lampung Provincial Regulation No. 10 of 2015 concerning the Implementation of Television Broadcasting in Regions, namely Article 7 and Article 8.Based on these regulations, this study aims to see how the role of the Lampung Regional Indonesian Broadcasting Commission plays in overseeing the implementation of the regulation of regional content broadcasts on national television networks in Lampung. This study uses qualitative research methods, which are explained in the form of descriptions. The informants in this study are people who fit the required criteria. The informant from the Coordinator for Guidance and Supervision, Members and Monitoring Staff of the Lampung Regional Indonesian Broadcasting Commission's Guidance and Supervision Division, namely Sri Wahyuni, Thabrani and Heni Bestiana. While from local television in Bandar Lampung, the Head of the Lampung RCTI Transmission Station Timtim Indriyanto. Furthermore, research data is obtained by conducting in-depth interviews, direct observation or observation, and documentation. The efforts of Lampung KPID in optimizing local broadcasts through appreciation (reward) and also sanctions (punishment) given by KPIDLampung Province to national television networks. Based on the results of interviews and observations that researchers have done, in this case the KPIDLampung must ensure what actions are taken when there are broadcasters in Lampung who make mistakes, so that the actions taken are expected to not infringe the broadcasters in the future. Efforts made by the KPIDLampung in making decisions when a broadcasting institution commits a violation, the KPID Lampung will provide administrative sanctions in the form of a written warning. The results of this study indicate that the Lampung KPID has largely the supervision not maximal, especially from aspects of supervision to contents, human resources, duration and broadcast time, then the means af controlled at KPID Lampung to controlled the national television networks marked by various conditions such as the lack of scrot sanctions to national television networks in Lampung, which was not in accordance with existing regulations. Some violations the rules in the Lampung Provincial regulation No 10 of 2015 which is conducted by station of television networks in Lampung not supervised completely by KPID Lampung, the lack of human resources at KPID Lampung for national television network monitoring, and the absence of government policy on the distribution of work time for the night at the Lampung KPID office. Keywords: KPID, Supervision Broadcast, Regulation Broadcast, National Television Networked.