ADAT BUANTAK DALAM PERKAWINAN BEDU’A DI LAMBAN PADA MASYARAKAT LAMPUNG SAIBATIN DI PEKON KEBUAYAN KECAMATAN KARYA PENGGAWA KABUPATEN PESISIR BARAT
Main Author: | RUDI SALAM, 1413033058 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Lainnya Report |
Terbitan: |
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/54487/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/54487/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/54487/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/54487/8/lightbox.jpg http://digilib.unila.ac.id/54487/ |
Daftar Isi:
- Adat perkawinan bedu’a di lamban merupakan salah satu tata cara perkawinan pada masyarakat Lampung Saibatin khususnya di pekon Kebuayan. Perkawinan model bedu’a di lambandenganpilihanadatbuantak yang pelaksanaannyadi tempatpengantinlaki-lakihanyaterdapatdi pekon Kebuayan saja. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah proses pelaksanaan adat buantak dalam perkawinan bedu’a di lamban pada masyarakat Lampung saibatin di pekon Kebuayan Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui prosespelaksanaan adat buantak dalam perkawinan bedu’a di lambanpada masyarakat Lampung Saibatin di pekon Kebuayan Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adat buantak dalam perkawinan bedu’a di lamban pada masyarakat Lampung Saibatin yang berada di pekon Kebuayan berbeda dengan adat buantak yang berada di pekon-pekon lainnya. Perbedaan ini terletakpadapenghantarannya, umumnya pengantin laki-laki yang datangke tempat pengantin wanita, tetapi dipekon Kebuayan pengantin wanita yang dihantarkan ke tempat laki-laki. Perbedaan ini dapat dilihat pada prosesnya,yaitu: (1) Tahappersiapan seserah. (2) Tahap penghantaran pengantin wanita.(3) Tahap pemberian nasehat. Kesimpulan bahwa proses pelaksanaan adat buantakdalam perkawinanbedu’a di lambanyang menghantarkanpengantin wanita ke tempat pengantin laki-laki sebagai bukti tanggung jawab dari anak tertua laki-laki terhadap keluarganya yang melaksanakan perkawinan. Kata Kunci : Adat Buantak, Bedu’a di Lamban