IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG
Main Author: | Darma Dian Saputra, 1312011081 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/54315/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/54315/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/54315/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/54315/ |
Daftar Isi:
- Mediasi merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa non-litigasi yang memiliki banyak manfaat dan keuntungan. Mediasi secara formal diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008 yang ditetapkan tanggal 31 Juli 2008 dan direvisi kembali dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan sejak tanggal 3 Februari 2016. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan Agama Tanjung Karang ?; (2) Bagaimana peran Hakim Mediator Pengadilan Agama Tanjung Karang dalam memaksimalkan pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi ?;(3) Apa yang menjadi faktor penghambat dan faktor pendorong dalam pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan Agama Tanjung Karang ?.Untuk itu, tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan Agama Tanjung Karang,mengetahui peran Hakim Mediator Pengadilan Agama Tanjung Karang dalam memaksimalkan pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi, dan mengetahui faktor penghambat dan faktor pendorong dalam pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan Agama Tanjung Karang Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif terapan, dengan tipe penelitian hukum deskriptif.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan eksploratoris, yaitu bertujuan untuk memperdalam pengetahuan mengenai suatu gejala tertentu.Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data yang dilakukan untuk memperoleh data-data yang diperlukan dalam penelitian ini melalui studi pustaka dan wawancara.Analisis data pada penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan menunjukkan bahwa proses mediasi di lingkungan Pengadilan Agama Tanjung Karang sepenuhnya sama dengan apa yang tertera dalam teori proses mediasi. Adapun tahapannya sebagai berikut (1) Tahap Pra Mediasi; (2) Proses Mediasi (berhasil, tidak berhasil, gagal); (3)Pembentukan forum; (4) Pendalaman Masalah; (5) Penyelesaian akhir dan penentuan hasil kesepakatan. Upaya yang dilakukan Hakim Mediator Pengadilan Agama Tanjung Karang dalam memaksimalkan pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasiadalah dengan melakukan penasehatan, menggugah hati para pihak, dan kaukus. Beberapa tindakan tersebut mampu mewujudkan perdamaian bagi para pihak. Faktor penghambat dalam pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan Agama Tanjung Karang antara lain (1) Kualifikasi Mediator yang rendah; (2) Honorarium mediator; (3) Kurangnya kesadaran masyarakat; (4) tidak adanya sosialisasi dari pemerintah, sedangkan faktor pendorong dalam pelaksanaan mediasi antara lain (1) Kemampuan mediator; (2) Faktor sosiologis dan psikologis; (3) Moral dan Rohani; (4) Itikad baik para pihak. Kata Kunci :Mediasi, PERMA Nomor 1 Tahun 2016,Pengadilan Agama Tanjung Karang