ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL VENTURA ANTARA PT. SARANA LAMPUNG VENTURA DAN UMKM DI BANDAR LAMPUNG
Main Author: | Juan Randy Rumpia, 1412011197 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/49944/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/49944/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/49944/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/49944/ |
Daftar Isi:
- Modal ventura merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Pelaksanaan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha didasarkan pada perjanjian sebagai dasar untuk penyertaan modal pada perusahaan pasangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis syarat dan prosedur perjanjian pembiayaan, mengetahui hak dan kewajiban, serta penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan antara PT. Sarana Lampung Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha (UMKM). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, wawancara, dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa syarat pemberian pembiayaan modal ventura pada PT. Sarana Lampung Ventura adalah berbentuk perusahaan, baik dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, CV, Firma, bahkan perusahaan perorangan atau Usaha Dagang (UD), sedangkan prosedurnya meliputi 4 tahapan besar pembiayaan, yaitu pra-investasi, realisasi pencairan dana dan implementasi, monitoring, dan divestasi. Hak yang dimiliki PT. Sarana Lampung Ventura yaitu hak menerima bagi hasil. Kewajibannya yaitu menyediakan dan menyerahkan fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam akta perjanjian. Penyelesaian sengketa yang dilakukan yaitu mengupayakan menggunakan penyelesaian secara persuasif/ non litigasi. Apabila dalam tindakan persuasif tidak dapat diselesaikan, maka PU dapat mengajukan mekanisme penyelesaian melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor lembaga pembiayaan modal ventura atau pengadilan. Kata Kunci : Perjanjian, Modal Ventura