ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU SUMPAH PALSU DAN PEMBERIAN KETERANGAN PALSU (Studi Putusan Nomor 1353/Pid.B/2017/PN Tjk)
Main Author: | A. RIDHO BRITAMA, 1112011002 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/49941/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/49941/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/49941/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/49941/ |
Daftar Isi:
- Terhadap seseorang yang memberikan keterangan/sumpah palsu, ia dapat dituntut berdasarkan atas kekuatan hukum yang sah dan mengikat. Dalam pendalaman Pasal 242 KUHP perihal kaitannya dengan Pasal 174 KUHAP, bahwa kejahatan keterangan palsu sumpah harus dilakukan dalam persidangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu berdasarkan Putusan Nomor 1353/PID.B/2017/PN Tjk dan apakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu berdasarkan Putusan Nomor 1353/PID.B/2017/PN Tjk Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan Putusan Nomor 1353/PID.B/2017/PN Tjk terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang memberikan keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah Terdakwa ditahan. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bundel salinan keputusan PTUN nomor: 25G/2012/PTUN-BL dan (satu) bundel salinan keputusan Pengadilan Negeri Nomor 27/PDT.G/2014/PNTK. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu berdasarkan Putusan Nomor 1353/PID.B/2017/PN Tjk hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa selama pemeriksaan perkaranya yaitu: hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan perbuatan terdakwa menghambat jalannya sidang. Hal-hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa di persidangan bersikap sopan, bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan terdakwa hanya mengakui semua perbuatan yang telah dilakukkannya. Saran, pada rumusan Pasal 242 ayat (1) KUHP perlu ditambahkan unsur tentang mempertegas permasalahan tempat di mana pelaku melakukan perbuatan memberikan keterangan palsu, baik di depan pengadilan maupun di luar pengadilan. Pasal 174 ayat (1) KUHAP perlu dipertegas dengan mewajibkan Hakim membacakan pasal dalam KUHP yang dapat dijadikan dasar penuntutan (Pasal 242 KUHP) dan ancaman pidana maksimum yang ditentukan dalam pasal tersebut. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Sumpah Palsu, Keterangan Palsu