PERTANGGUNGJAWABAN FIRMA HUKUM TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERITA OLEH KONSUMEN JASA HUKUM (KLIEN) DALAM PEMBERIAN JASA HUKUM

Main Author: GIBRAN MOHAMMAD, 1312011133
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: Fakultas Hukum , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/47265/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/47265/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/47265/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/47265/
Daftar Isi:
  • Profesi advokat merupakan profesi terhormat dan disebut dengan istilah officium nobile. Kemuliaan profesi ini berusaha dijaga sedemikian rupa oleh organisasi-organisasi profesi advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Biasanya dalam praktek, advokat menjalankan tugasnya dengan bersekutu dengan advokat lain dalam sebuah firma hukum guna melaksanakan kepentingannya menjadi penasihat hukum bagi konsumen jasa hukum yang disebut klien berdasarkan ikatan perjanjian jasa hukum dan perjanjian kuasa. Namun ketika klien merasa tidak puas atau merasa menderita kerugian yang disebabkan oleh pemberian jasa hukum dari firma hukum, firma hukum dapat dijatuhi sanksi, baik sanksi hukum maupun sanksi etik. Berdasarkan hal tersebut maka isu hukum yang akan saya teliti dalam penulisan ini adalah bagaimana hubungan hukum dalam pemberian jasa hukum dan bagaimana tanggung jawab firma hukum terhadap kerugian klien. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum (data) hasil pengolahan untuk penelitian dianalisis dengan menggunakan metode analisis secara kualitatif, yaitu menguraikan data dalam bentuk kalimat yang tersusun secara teratur, logis, dan efektif. Hasil penelitian ini yaitu hubungan hukum dalam pemberian jasa hukum terlahir melalui dua perikatan, yakni perjanjian jasa hukum dan perjanjian kuasa, adapun tanggung jawab firma hukum terhadap kerugian klien mencakup wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, serta sanksi etik yang dilandaskan Kode Etik Advokat. Perjanjian yang disepakati oleh firma dan klien dapat menimbulkan sengketa apabila di kemudian hari klien merasa dirugikan. Kata Kunci : Firma Hukum, Jasa Hukum, Klien.