TANGGUNG JAWAB YURIDIS DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Raden Intan Bandar Lampung)

Main Author: M. Ardian Ilham, 1312011176
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/47262/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/47262/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/47262/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/47262/
Daftar Isi:
  • Dalam praktik perbankan di indonesia SK Pengangkatan PNS dapat dijadikan sebagai jaminan kredit karena SK termasuk kedalam hak istimewa yang wujudnya dapat berupa ijazah, surat keputusan, surat pensiun dan lain lain. Mengingat status SK Pengangkatan PNS tidak termasuk dalam jaminan kebendaan maupu perorangan tentu terdapat perbedaan dari mekanisme pemberian kredit, hubungan hukum serta tanggung jawab yang timbul dari perjanjian kredit. hal ini disebabkan karena status SK bukan merupakan benda yang dapat dilelang atau diperjual belikan sehingga membutuhkan upaya khusus guna mencegah terjadinya wanprestasi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan masalah normatif terapan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Pengumpulan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, penyusunan sistematika data yang selanjutnya dilakukan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dalam mekanisme pemberian kredit dengan jaminan SK PNS pihak SKPD harus terlebiih dahulu mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan pihak Bank Mandiri, tanpa Perjanjian Kerjasama calon debitur tidak dapat mengajukan kredit kepada pihak Bank Mandiri. Perjanjian Kerjasama tersebut menjadi dasar hubungan hukum antara Bank, debitur, kepala SKPD dan bendahara. Dalam perjanjian kredit dengan jaminan SK PNS bendahara dan kepala SKPD memiliki kewajiban untuk menjaga kolektibilitas kredit, sehingga apabila terjadi wanprestasi pihak bendahara dan kepala SKPD adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut. Kata kunci: tanggung jawab, jaminan kredit, SK Pengangkatan PNS