KEDUDUKAN HUKUM AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DI LUAR WILAYAH KERJANYA (Studi Notaris di Bandar Lampung)
Main Author: | PUTRI AYU PARAMESWARI, 1412011339 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
Fakultas Hukum
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/45210/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/45210/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/45210/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/45210/ |
Daftar Isi:
- Notaris dalam menjalankan jabatannya harus sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Notaris. Salah satu kewenangan Notaris yaitu membuat akta otentik dan salah satu akta otentik tersebut adalah Akta Jaminan Fidusia (AJF). Pembuatan AJF harus dibuat sesuai dengan wilayah jabatan Notaris itu sendiri. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan pembuatan AJF yang dibuat oleh notaris, bagaimanakah kedudukan hukum AJF yang dibuat oleh notaris di luar wilayah kerjanya, dan apakah pengawasan yang dilakukan terhadap notaris apabila terdapat akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris di luar wilayah kerjanya? Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris, dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan yuridis-empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan studi pustaka. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan AJF harus sesuai dengan UU Jaminan Fidusia (UUJF). Syarat formal harus sesuai Pasal 5 UUJF yaitu dibuat dalam bahasa Indonesia dan merupakan AJF. Syarat materil sesuai Pasal 6 UUJF yaitu memuat identitas para pihak, data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, uraian mengenai benda yang menjadi objek, nilai penjaminan, dan nilai benda yang menjadi objek. Proses pembuatan AJF yaitu penerima fidusia menghadap notaris dan pembuatan AJF dilakukan. Setelah AJF telah dibuat maka harus dilakukan pendaftaran AJF untuk mendapatkan sertifikat jaminan fidusia. Kedudukan hukum AJF yang dibuat di luar wilayah kerja Notaris adalah akta yang bersangkutan kehilangan dan berkedudukan sebagai akta di bawah tangan. Notaris memiliki pengecualian untuk membuat akta di luar wilayah kerjanya yaitu dalam penyerahan surat wasiat rahasia atau surat wasiat olografis tertutup untuk dibuka oleh Balai Harta Peninggalan termasuk dalam tugas jabatan Notaris dan penyerahan surat-surat wasiat harus dilakukan kepada Balai Harta Peninggalan di dalam daerah siapa warisan tersebut terbuka, dalam hal tersebut Notaris diperbolehkan untuk membuat akta di luar wilayah kerjanya. Pengawasan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Daerah serta sanksi yang diberikan apabila Notaris terbukti membuat akta di luar wilayah kerjanya adalah dengan memberikan peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan diberhentikan secara hormat.