LARANGAN PERKAWINAN SESUKU PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT SUKU JAMBAK PADANG-PARIAMAN DI BANDAR LAMPUNG

Main Author: ANNISA HABIBAH SAHJU , 1312011051
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/37329/4/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/37329/5/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/37329/6/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/37329/
Daftar Isi:
  • Perkawinan sesuku merupakan suatu hubungan pergaulan dan perkawinan atau pernikahan yang dilakukan antara laki-laki dengan perempuan Minangkabau yang masih satu hubungan suku (sesuku). Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekeluargaan matrilinial. Perkawinan sesuku sangat dilarang keras oleh masyarakat Minangkabau salah satunya yaitu suku Jambak rumusan masalah pada penelitian ini adalah ketentuan hukum perkawinan adat Minangkabau, alasan dilarangnya perkawinan sesuku dan akibat hukum terhadap pelanggar perkawinan sesuku pada masyarakat suku Jambak Padang-Pariaman di Bandar Lampung. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klarifikasi data, dan penyusunan data. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Ketentuan hukum perkawinan adat Minangkabau suku Jambak tentang aturan larangan perkawinan sesuku dalam masyarakat Minangkabau Menurut pada tambo Minangkabau, suku-suku di Minangkabau bermula dari ketetapan Datuak Parpatih Nan Sabatang dan Datuak Katumangguangan. Alasan dilarangnya perkawinan sesuku di masyarakat suku Jambak mereka tidak tahu dengan prinsip Minangsawah nan bapamatang (sawah Minang dan pematang sawah). Akibat hukum terhadap pelanggar yang melakukan perkawinan sesuku pada masyarakat suku Jambak apabila perkawinan itu dilakukan antara 2 (dua) orang yang memiliki hubungan darah maka sanksi yang diberikan adalah buang saro. Apabila perkawinani itu dilakukan oleh orang yang sesuku tetapi tidak memiliki hubungan darah maka setelah sanksi dijatuhkan terhadap pelaku perkawinan sesuku akan dikucilkan dalam pergaulan hidup bermasyarakat ia tidak dibawa sailia samudiak oleh orang kampungnya sampai ia membayar denda yaitu mandabiah saikua kace dan mengundang ninik mamak dalam sebuah perjamuan. Kata Kunci : Perkawinan Sesuku, Adat Minangkabau, Larangan Perkawinan Adat.