Daftar Isi:
  • Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum tersebut diberikan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan kepada masyarakat atau kelompok miskin untuk mengatasi permasalahan-permasalahan hukum. Untuk itu, masyarakat harus mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Pendanaan Bantuan Hukum. Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, hubungan hukum antara pemberi dan penerima bantuan hukum, dan tanggung jawab dalam pemberian bantuan hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder, serta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Hasil penelitian dan pembahasan ini menerangkan bahwa untuk mendapatkan bantuan hukum masyarakat atau kelompok orang miskin harus mengajukan permohonan bantuan hukum. Kemudian pemberian bantuan hukum tersebut diberikan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang telah memenuhi syarat seperti berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat, memiliki pengurus dan program bantuan hukum. Tata cara pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi kepada penerima bantuan hukum meliputi permohonan bantuan hukum, pembuatan, dan penandatanganan Romadoni surat kuasa serta pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Hubungan hukum antara pemberi dan penerima bantuan hukum berdasarkan ketentuan undang-undang yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian kuasa yaitu pihak penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan hingga masalah hukumnya selesai/mempunyai kekuatan hukum tetap dan berkewajiban menyampaikan bukti, informasi, dan membantu kelancaran proses pemberian bantuan hukum. Kemudian pemberi bantuan hukum berhak menerima anggaran, mendapatkan informasi dan mengeluarkan pendapat/pernyataan dalam persidangan dan berkewajiban melaporkan program bantuan hukum, melaporkan anggaran dan menjaga kerahasiaan data yang diberikan penerima bantuan hukum. Atas dasar kewajiban lembaga bantuan hukum tersebut, lembaga bantuan hukum bertanggung jawab penuh atas segala tindakan/kelalaian yang menimbulkan kerugian dalam pemberian bantuan hukum. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian materiil maupun inmateriil. Kata Kunci: Bantuan Hukum, Masyarakat, Tanggung Jawab