PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI HASIL PERTANIAN ANTARA PETANI DAN PT GREAT GIANT PINEAPPLE (di Kecamatan Sekincau Lampung Barat)

Main Author: MERIO SUSANTO, 1342011115
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2017
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/28126/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/28126/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/28126/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/28126/
Daftar Isi:
  • Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Pada umumnya hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian akan dipenuhi oleh pihak-pihak baik penjual maupun pembeli. Akan tetapi terkadang dalam praktik salah satu pihak tidak mematuhi apa yang menjadi kewajibannya dan ini yang menjadi permasalahan dalam sebuah perjanjian. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli tentang yang menyangkut hak dan kewajiban antara petani dan PT Great Giant Pineapple, apa yang menjadi faktor penghambat dan pendukung dalam perjanjian jual beli hasil pertanian antara petani dan PT Great Giant Pineapple, dan bagaimana cara penyelesaian permasalahan bila terjadi wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan. Data yang digunakan data primer yang didapat dari hasil wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, wawancara dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian jual beli antara petani dan PT Great Giant Pineapple, pihak perusahaan melakukan kelalaian dalam pelaksanaan perjanjian, yaitu waktu pembayaran oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan isi dalam surat perjanjian. Faktor penghambat dalam pelaksanaan perjanjian ini pembayaran yang tidak tepat waktu, jadwal panen yang tidak pasti dan pengurusan berkas administrasi yang lama, faktor pendukung perjanjian, perjanjian kedua belah pihak dibuat secara tertulis, permasalahan yang terjadi antara petani dan perusahaan cepat untuk diselesaikan. Penyelesaian permasalahan perjanjian jual beli antara petani dan perusahaan dalam pelaksanaannya diselesaikan dengan cara musyawarah. Kata Kunci : Perjanjian Jual beli, Pelaksanaan Perjanjian.