ANALISIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENYIMPAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI TANPA IZIN (Studi Putusan No. 516/Pid.Sus.LH/2016/PN.Tjk)
Main Author: | YODHI ROMANSYAH, 1342011173 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/26380/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/26380/11/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/26380/12/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/26380/ |
Daftar Isi:
- Bahan bakar minyak merupakan kebutuhan pokok hidup orang banyak maka dibuatlah aturan tentang minyak dan gas bumi. Walaupun sudah ada aturan yang mengatur tentang minyak dan gas bumi, tetapi masih banyak terjadi tindak pidana terkait minyak dan gas bumi seperti halnya menyimpan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin. Kelangkaan bahan bakar minyak serta harga bahan bakar minyak yang tidak stabil mendorong beberapa kalangan masyarakat untuk melakukan tindak pidana menyimpan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin. Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Nomor 516/Pid.Sus.LH/2016/PN.Tjk, tersangka E.K.K divonis dengan mengingat Pasal 53 huruf c Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menyimpan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin dengan pidana penjara delapan bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri. Permasalahannya adalah bagaimanakah penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana tanpa izin menyimpan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana menyimpan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Kemudian data-data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif, dengan cara menguraikan data-data yang diperoleh dari hasil penelitian dalam bentuk kalimat-kalimat yang disusun secara sistematis, sehingga diperoleh gambaran yang jelas tentang jawaban dari permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana menyimpan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin adalah dengan melihat ketentuan yang dilanggar pelaku dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana menyimpan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin adalah dengan melihat aspek yuridis dan aspek non yuridis. Berdasarkan kesalahannya pelaku divonis hakim pidana penjara selama delapan bulan karena telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili terdakwa menyimpulkan bahwa seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi. Berdasarkan simpulan diatas, saran dalam skripsi ini adalah dalam menjatuhkan vonis hakim diharapkan memperhatikan secara lebih cermat dan teliti tentang apa yang meringankan dan memberatkan terdakwa serta lebih memperhatikan dampak dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Kata kunci: Penjatuhan Pidana, Bahan Bakar Minyak, Tanpa Izin