PELAKSANAAN AKAD NIKAH MELALUI TELECONFERENCE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Daftar Isi:
- Akad nikah adalah unsur mendasar bagi keabsahan suatu perkawinan, maka sebagai manifestasinya adalah Ijab dan qabul. Pengucapkan ijab dan qabul yang dilangsungkan masyarakat pada umumnya dalam satu majelis namun persoalan lain muncul apabila ijab qabul yang dilaksanakan tersebut tidak dalam satu majelis yang sama, tetapi melalui teleconference. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: apa saja faktor penyebab pelaksanaan akad nikah melalui teleconference, apa saja kemaslahatan dan kemudaratan pelaksanaan akad nikah melalui teleconference, dan apa akibat hukum dalam pelaksanaan akad nikah melalui teleconference. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan tipe pendekatan studi kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara identifikasi data, seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan adalah sebagai berikut: akad nikah melalui teleconference dilakukan karena faktor jarak yang jauh meliputi studi (pendidikan) dan pekerjaan, serta perkembangan teknologi komunikasi. Kemaslahatan yang didapat adalah dari aspek ekonomis, hikmah psikologis, dan tasyakur. Kemudaratannya meliputi hambatan syariat di mana tidak bersatunya majelis dalam akad nikah dan kesinambungan antara ijab dan qabul, serta dalam segi teknis. Akibat hukum akad nikah melalui teleconference dapat dikatakan sah, apabila semua rukun nikah terpenuhi walaupun syarat dari ijab qabul yang harus dilaksanakan dalam satu majelis tidak terpenuhi seperti harus berkumpulnya individu secara fisik dan semua pihak yang terlibat harus dalam satu tempat dan waktu yang bersamaan namun, syarat yang lain terpenuhi yaitu pengantin pria dapat langsung mengucapkan qabulnya setelah diucapkannya ijab. Menurut Abdurrahman Al-jazairi makna “satu majelis” adalah keterlibatan langsung antara wali atau pun yang mewakilinya dan calon suami atau yang mewakilinya, dalam pelaksanaan ijab qabul beberapa ulama mensyaratkan juga hadirnya dua orang saksi, keterlibatan langsung di sini berarti adanya ikut serta kedua belah pihak dalam melangsungkan sighat ijab qabul, yang dipentingkan di sini adalah bukan bersatunya individu secara fisik. Dengan demikian, jaringan internet atau sarana telekomunikasi lainnya bisa dikategorikan sebagai “satu majelis” jika komunikasi yang berlangsung masih dalam konteks yang sama. Dalam hal ini, konteksnya adalah akad ijab qabul yang disampaikan ketidakhadiran fisik calon suami tidak lagi menjadi rintangan sahnya perkawinan. Kata Kunci: Ijab Qabul, Teleconference, Hukum Islam