PENGELOLAAN HAK ULAYAT ATAS TANAH DI MASYARAKAT HUKUM ADAT PEPADUN KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Daftar Isi:
- ABSTRAK INDONESIA Negara indonesia keberadaan tanahnya memiliki fungsi bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Harta kekayaan masyarakat adat ialah tanah ulayat. Kedudukan hak ulayat diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 amandemen ke IV, dan dipertegaas Pasal 3 UU No 5/1960 tentang UUPA, bahwa hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Secara konstitusional, jaminan hukum adat bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat adat serta keberadaannya selalu dipertanyakan. Batas wilayah hak ulayat masyarakat adat pepadun secara teritorial tidak dapat ditentukan pasti dan tanah sebagai hak ekonomi setiap orang atau badan hukum menimbulkan konflik maupun sengketa tanah ulayat, contohnya di masyarakat adat Desa Negara Tulang Bawang. Permasalahan yang diteliti adalah Bagaimanakah pengaturan hukum pengelolaan hak ulayat atas tanah di masyarakat hukum adat Pepadun Kabupaten Lampung Utara dan Siapa sajakah yang berwenang dalam pengelolaan hak ulayat atas tanah dimasyarakat hukum adat Pepadun Kabupaten Lampung Utara. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan dan literatur, sedangkan data primer diperoleh dari studi lapangan melalui wawancara. Data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa pengelolaan tanah ulayat masyarakat adat Desa Negara Tulang Bawang masih hidup dan dikelola oleh masyarakat adatnya. Tanah ulayat masyarakat hukum adat Desa Negara Tulang Bawang belum ada dasar hukum dari pemerintah setempat untuk pengelolaannya. Sehingga bagaimana pengelolaan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat belum dan masih menggunakan pemegang adat tertinggi di desa dengan dasar peraturan perundang-undangan. Diharapkan agar pemerintah melakukan program pendaftaran tanah ulayat untuk melindungi hak-hak ulayat dari masyarakat hukum adat dan memberikan aturan tentang bagaimana pengelolaannya melalui perda. Kata Kunci : Pengelolaan, Hak Ulayat, Tanah Ulayat.