FIQH PERBANKAN Implementasi Akad-akad Muamalat Pada Pola Pembiayaan Syariah
Main Author: | Asyari, Asyari |
---|---|
Format: | Book PeerReviewed |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
STAIN Bukittinggi
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repo.iainbukittinggi.ac.id/11/1/buku%20fiqih%20perbankan.pdf http://repo.iainbukittinggi.ac.id/11/ |
Daftar Isi:
- Dalam istilah fiqh, qirad, muamalah, dan mudharabah adalah penyerahan harta yang jelas (mu’ain) wujudnya dan terukur (ma’lum) dari pemiliknya kepada seseorang (sebagai pekerja) untuk diperdagangkan/dikembangkan dan bagi orang itu ada keuntungan yang dibagi berdasarkan kesepakatan. Dari pengertian ini terlihat bahwa dalam kegiatan mudharabah terlibat dua unsur, pertama pemilik modal (shohib ra’sul al-maal/fund provider) dan kedua pekerja atau pedagang (mudharib/trader). Mudharabah ini bersifat amanah. Karena pemilik modal memberikan kepercayaan kepada pekerja untuk memproduktifkan sejumlah modal yang diberikan kepadanya.